Polisi Kembali Ungkap Otak Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji Lapas Bayur

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali harus meringkus tahanan dari Lapas Narkotika Bayur Samarinda atas nama Dedie (26) yang sudah vonis 20 Tahun sejak 2014 . Hal ini lantaran tertangkapnya Arwis (42) dan Sagena (38) dengan dengan barang bukti 125 Gram/ Brutto Sabu-Sabu.

Dedie mengendalikan peredaran Narkoba dari balik jeruji besi Lapas Narkotika Bayur Samarinda dengan menggunakan Handphone yang dimilikinya. Dedie masih bisa mengendalikan peredaran Narkoba jenis Sabu dengan dibantu Arwis dan Sagena melalui Handphone.

Barang bukti yang berhasil disita Polisi. (foto:MS44)

Sementara dalam rilis Satresnarkoba Polresta Samarinda Sabtu (21/5/2016) yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah, juga mengungkap penangkapan 3 pelaku yang lagi pesta Sabu di Jalan Jelawat Gang 4 atas nama Samsul Rizal, Jumiati dan Ariyani. Selain itu 2 pelaku anak di bawah umur juga ikut diringkus di kawasan Pasar Segiri, serta mengamankan Izharwadi (31) dengan barang bukti 2 Poket Sabu seberat 100,16 Gram/Brutto.

“Izharwadi alias Iis ditangkap di Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama kecamatan Samarinda Ilir dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 100, 16 Gram/ Brutto. Iis ditangkap di pinggir Jalan Pesut oleh petugas pada saat mau mengantar Sabu,” beber Kompol Belny.

Delapan pelaku yang sekarang sudah dijadikan tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MS44)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Narkoba LapasPolisi Tangkap
Comments (0)
Add Comment