Diketahui, sudah ada 3 Fraksi di DPRD Kaltim yang telah menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi dan angket, di antaranya fraksi PDIP, fraksi Golkar dan fraksi PPP.
Sedangkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin memastikan, dari anggota Dewan PKB juga akan menggunakan haknya, meskipun diketahui PKB tidak duduk di unsur pimpinan.
“Kami juga akan menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur seperti usulan dari teman-teman Fraksi PDIP dan Golkar yang sudah tanda tangan duluan. F-PKB, PPP dan PKS kan tidak memiliki pimpinan di DPRD, khawatir terganjal di pimpinan. Jadi kita harus buat alternatif, seperti penggalangan tanda tangan, kita jalan terus” ” katanya pada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Senin (28/10/2019).
Jadwal rencana pertemuan bersama seluruh anggota Dewan, yang disusun oleh Ketua DPRD Kaltim tersebut, akan dimulai setelah kunjungan reses para anggota Dewan.
“Sepanjang Keppres 133 diabaikan, dan Gubernur tetap menunjuk Plt Sekda, maka kami akan menggunakan hak kami sebagai anggota Dewan, ini soal kinerja birokrat di pemerintahan” tutupnya. (Nina)