PLN Diminta Gratiskan Listrik Rumah Ibadah Selama Darurat Covid 19

Kasmidi : Kita Berharap Kepada PLN

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda dunia, tidak hanya mengganggu kesehatan tapi juga perekonomian masyarakat. Kesulitan ekonomi telah dirasakan berbagai kalangan, termasuk pengurus rumah ibadah di Kutai Timur (Kutim).

Terkait hal itu, Bupati Kutim Ismunandar mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran listrik rumah ibadah di Kutim kepada  pihak PT PLN ULP Sangatta.

Menindaklanjuti permohonan itu, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menggelar pertemuan dengan Pimpinan PT PLN ULP Sangatta, dengan meminta kepada PLN agar bisa menggratiskan pembayaran tarif rekening listrik bagi rumah ibadah seperti Masjid, Gereja, Vihara dan lainnya selama masa darurat Virus Corona (Covid-19), Rabu (13/5/2020).

Terlebih, selama masa darurat Covid-19, rumah ibadah diimbau untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jama’ah dalam jumlah besar.

“Beberapa pengurus masjid sudah mulai kesulitan membiayai pembayaran biaya listrik bulanan. Umumnya mereka berharap PLN memberikan dispensasi khusus bagi pelanggan rumah ibadah selama masa darurat Covid-19,” ungkap Kasmidi.

Penggratisan tarif rekening listrik bagi rumah ibadah diharapkan bisa direalisasikan oleh pihak PLN. Pasalnya, rumah-rumah ibadah mulai kesulitan membayar rekening listrik setiap bulanannya.

“Umumnya masjid membiayai segala kebutuhannya dengan sedakah atau sumbangan jamaah. Tapi, seperti kita tahu saat ini perekonomian masyarakat sedang menurun dan tak ada aktivitas seperti misalnya shalat Jum’at biasa ada uang celengan sebagai tambahan pemasukan,” papar Kasmidi.

Orang nomor 2 di Kutim itu menaruh harapan besar kepada PT PLN, agar memberikan dispensasi khusus kepada pelanggan rumah ibadah selama masa darurat Corona.

Jika dimungkinkan, lanjut Kasmidi, hal tersebut bisa diberlakukan di seluruh kecamatan.

“Kita berharap kepada PLN ada program penanganan dampak Covid-19 seperti yang dilakukan PDAM ada bantuan pemberian gratis sebanyak  Rp200 Ribu namun yang tagihannya di atas dua ratus pelanggan yang akan membayar kelebihannya,” harapnya.

Permintaan Wakil Bupati Kutim kepada PT PLN (Persero) ULP Sangatta untuk menggratiskan rekening listrik rumah ibadah, akibat wabah Virus Corona ditanggapi oleh Manager PLN ULP Sangatta, Rizky Maulidy.

“Kebijakan keringanan biaya listrik adalah domainnya Kementerian ESDM atas persetujuan dari Pemerintah Pusat. PLN hanya bertindak sebagai operator yang melaksanakan kebijakan tersebut, untuk kebijakan yang kami bisa lakukan saat ini hanya sebatas tak ada pemutusan sambungan di rumah ibadah meski invoice tagihan sudah 2 bulan,” kata Rizky.

Rizky menjelaskan, dari hasil diskusi dengan Wabup Kasmidi Bulang akan diteruskan ke Induk yakni PLN Bontang dan Balikpapan agar hasil diskusi ini bisa jadi masukan.

“Sebagai unit hasil diskusi atau pembahasan ini harus dilaporkan ke PLN Bontang,” papar Rizky.

Rizky menambahkan, untuk program PT PLN terkait dari dampak Covid-19, sebulan lalu PLN membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Kebijakan tersebut, kata Rizky, telah dituntaskan oleh PLN ULP Sangatta sejak keputusan diambil oleh Pemerintah Pusat.

Kemudian, pembebasan biaya tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan tarif B1/450 dan I1/450 VA.

“PLN sebagai operator sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan keputusan dari pusat, namun menyangkut permintaan pembebasan biaya untuk rumah ibadah, kami tidak bisa membuat keputusan sendiri tanpa persetujuan dari PLN Pusat,” tandas Rizky. (DK.com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Rumah IbadahTagihan PLNWabah Covid
Comments (0)
Add Comment