Pjs Wali Kota Bontang Tanggapi 4 Raperda Inisiatif DPRD

Raperda Sistem Pengupahan Tenaga Kerja Dinilai Tidak Relevan Omnibus Law
DETAKKaltim.Com, BONTANG : 4 Raperda inisiatif DPRD Bontang 2020 telah mendapat tanggapan pemerintah melalui rapat kerja, Senin (19/10/2020) siang.

Raperda inisiatif tersebut masing-masing tentang sistem pengupahan tenaga kerja, Raperda tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal, Raperda tentang mitigasi bencana, dan Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah.

Pada kesempatan itu, Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi mengatakan, pihak pemerintah menyambut baik keempat Raperda tersebut yang diprakarsai oleh DPRD. Namun demikian terdapat sejumlah poin yang perlu dicermati.

Misalnya, Raperda tentang sistem pengupahan tenaga kerja yang dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat, dimana di dalamnya terdapat ketentuan sistem pengupayahan.

“Untuk itu pemerintah menyarankan agar pembahasan Raperda tersebut menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat,” ujar Riza di gedung DPRD Bontang.

Lalu mengenai Raperda tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal, juga terdapat perbedaan judul dalam peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 52 Tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah.

Dimana di dalam naskah akademik tersebut disebutkan pemberdayaan lembaga adat dan pelestarian budaya lokal, berubah menjadi pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal.

Sehingga pemerintah menganggap perlu adanya penjelasan lebih detail mengenai kronologis perubahan tersebut.

“Begitupun bunyi pasal demi pasal serta materi yang terkandung di dalamnya,” lanjut Riza.

Berikutnya, Raperda tentang Mitigasi bencana. Juga terdapat perbedaan judul yang dimuat dalam naskah akademik draf Raperda yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Saya lebih setuju dengan judul sebelumnya, yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan, Mitigasi bencana merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Hal itu juga selaras dengan bunyi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

“Sehingga perlu perjelasan mengenai kronologis perubahan yang dimaksud,” sebuntya.

Selanjutnya, dalam hal konsideran, pemerintah juga menilai belum memenuhi unsur filosopis dan yuridis yang mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum sebagai dasar kewenangan pemerintah daerah.

Berikutnya, mengenai ketentuan Pasal 1 (21) yang tekandung di dalam Raperda tersebut bukan sebatas potensi bencana, tetapi status darurat. Hal Itu sesuai dengan tahapan penanganan kebencanaan, maka penetapan status darurat didahulukan berdasarkan jenis bencana yang terjadi.

Baca juga : DPRD Bontang Akan Cari Alternatif Pemakaman Korban Covid-19

“Begitu seterusnya, banyak bunyi Pasal demi Pasal yang perlu perbaikan,” kata Riza.

Terakhir, yaitu Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah, juga belum memenuhi unsur yuridis sebagai dasar pelaksanaan dan pertimbangan yang dimuat mengenai kewenangan pemerintah daerah. Dan banyak lagi kekurangan materi yang terkandung di dalamnya yang perlu dikembangkan.

“Saya menyarankan agar DPRD melakukan koordinasi ke bagian hukum pemeritah sebelum dibahas kembali bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD),” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
DPRD BontangRaperda BontangWali Kota
Comments (0)
Add Comment