Perkara Korupsi Solar Cell Kutim, Rismayanti Ungkap Aliran Dana Puluhan Milyar

Rismayanti : Kepada (Terdakwa) Panji Asmara Sebesar Rp30 Milyar Lebih

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (1/9/2022) sore.

Perkara yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp53,6 Milyar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kajari Kutim Henriyadi W. Putro, SH, MH (tengah), Arga Indra Wirawan, SH, MH (kanan), dan M. G. Subratayuda, SH, MH saat menunggu sidang dimulai. (foto : LVL)

Sebanyak 9 orang saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasan Negeri (Kejari) Kutim, masing-masing Rismayanti, Sadaruddin, Albi, Ruslan, Sadam Husain, Prayogo, Elsa Maradona, Andika, dan Daniyati.

Pada sidang kali ini, JPU masing-masing Henriyadi W Putro SH MH, ia adalah Kajari Kutai Timur. Kemudian Arga Indra Wirawan SH MH, dan M G Subratayuda SH MH.

Keterangan saksi Rismayanti membuka informasi aliran dana puluhan milyar ke Terdakwa Panji Asmara dalam beberapa kali pengantaran. Pernah sekitar Rp14,5 Milyar, Rp2,8 Milyar, Rp3,7 Milyar, dan sekitar Rp6,9 dan Rp2,7 Milyar yang dikumpulkan saksi Sadam dari Perusahaan yang mengerjakan proyek Solar Cell Home System. Semua Uang itu, disebutkan saksi, telah diserahkan kepada Terdakwa Panji Asmara.

Uang itu, setelah saksi mendapat arahan dari Terdakwa Panji Asmara, diantar Sadam ke orang yang diutus Terdakwa Panji Asmara.

“Pak Sadamlah yang berhubungan dengan siapa yang dimaksud Pak Panji itu,” jelas saksi.

Menjawab pertanyaan JPU Arga, saksi juga menjelaskan, Terdakwa Panji Asmara selalu menanyakan jumlah Uang yang akan diantarkan melalui Telpon Telegram. Saksi kemudian melaporkan jumlahnya. Selanjutnya Terdakwa Panji Asmara yang berkomunikasi dengan Sadam, setelah terlebih dahulu meminta nomor kontak Sadam.

“Sadam yang berkomunikasi dengan orang yang akan mengambil Uang itu,” jelas saksi.

Menurut saksi Rismayanti, Sadam selalu menyampaikan padanya jika sudah selesai mengantarkan Uang. Namun Terdakwa Panji Asamara tidak pernah menyampaikan padanya, jika sudah menerima Uang yang diantar Sadam. Terhadap Uang yang sudah diantar, saksi menjelaskan tidak pernah ada komplein dari Terdakwa Panji Asmara.

BERITA TERKAIT :

Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto, saksi Rismayanti membenarkan total Uang yang diserahkan kepada Terdakwa Panji Asmara sebesar Rp30 Milyar lebih. Uang itu dianggap keuntungan.

Uang yang dianggap keuntungan dari pekerjaan pengadaan Solar Cell Home System, saksi sebutkan tidak pernah memberikan kepada Terdakwa Zohan. Namun ada memberikan kepada Terdakwa Abdullah dan Terdakwa Herru Sugonggo.

Terkait pengantaran Uang tersebut, keterangan-keterangan saksi Rismayanti dibenarkan saksi Sadam Husain. Keterangan Sadam Husain yang mengantarkan Uang ke Terdakwa Panji Asmoro melalui Albi Azhar yang ditemani Prayogo, juga dibenarkan saksi Albi.

Keterangan Sadam juga dibenarkan Ruslan yang mengaku sempat 2 kali mengikuti pengantaran itu, di Bankaltimtara Prioritas Awang Long.

Menanggapi keterangan saksi Rismayanti tersebut, Terdakwa Panji Asmara membantah semua. Terhadap keterangan Sadam Husain, Terdakwa Panji Asmara mengatakan mengenai jumlah Uangnya tidak pernah konfirmasi. Namun ia membenarkan keterangan Albi dan Prayogo.

Dalam perkara ini, Terdakwa Panji Asmara didakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp30.666.100.000,- (Rp30,6 Milyar). Terdakwa Abdullah alias Budi sebesar Rp2.275.984.500,-. Terdakwa Herru Sugonggo alias Herru sebesar Rp303.500.000,- dan Terdakaw M Zohan Wahyudi sebesar Rp8.958.700.000,-.

Sidang yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Nugrahini Meinastiti SH masih akan dilanjutkan, Selasa (13/9/2022) dalam agenda pemeriksaan saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 59 times, 1 visits today)
Abdullah BudiDPM PTSPHerru SugonggoPanji AsmaraSolar CellTipikor KutimZohan Wahyudi
Comments (0)
Add Comment