Peran Disnakertrans Kaltim Cegah Penyebaran Covid-19

Aji : Sosialisasikan Surat Edaran Menaker ke Perusahaan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sekitar 10 bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia termasuk Kaltim, telah membawa kerugian material bahkan korban meninggal yang tidak sedikit.

Berdasarkan data yang dipublikasi Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hingga 4 Desember tercatat 564 ribu kasus di Indonesia, 466 ribu sembuh dan 17.479 meninggal. Sedangkan di Kaltim tercatat 20.596 kasus, 17.470 sembuh, dan meninggal 602 kasus.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah Covid-19, mulai dari kampanye menjaga jarak, rajin cuci tangan, hingga memakai masker.

Khusus di bidang ketenagakerjaan,  Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan agar terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan melalui langkah langkah pencegahan, deteksi dini.

Langkah ini juga dilaksanakan di Kaltim melalui kegiatan yang diawali dengan temu teknisi bersama Kementerian Ketenagakerjaan, yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), bersama seluruh pengawas ketenagakerjaan yang berada di Kalimantan Timur, terkait penerapan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja beberapa waktu lalu.

Sekitar tiga bulan pasca kegiatan tersebut, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Disnaker Kaltim melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kaltim Aji Syahdu, terkait tingkat kepatuhan perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Apakah ada melakukan penilaian?.

Dalam keterangannya, Aji mengatakan pihaknya tidak melakukan penilaian namun hanya mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.

“Tidak ada, kami hanya mensosialisasikan Surat Edaran Menaker agar setiap perusahaan menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19,” jelas Aji Syahdu, Jum’at (4/12/2020).

Pun sekiranya ada karyawan sebuah perusahaan terpapar Covid-19, Aji mengatakan tidak ada laporan ke Disnaker namun langsung ke Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga : Kurangi Pengangguran, Disnakertrans Kaltim Gelar Pelatihan Melalui BLKI

“Tidak ada (laporan ke Disnaker-red), laporan langsung kepada Satgas,” ungkapnya.

Pada kegiatan temu teknis yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim tersebut, membahas langkah-langkah yang diambil Pengawas Ketenagakerjaan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Berita terkait : Cegah Covid-19, Kemenaker Tekankan Perusahaan Patuhi Protokol Kesehatan

Intinya dalam temu teknis tersebut, kata Aji saat itu, Kementerian mendorong agar pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Timur untuk terus meningkatkan kinerjanya, serta tetap melakukan pengawasan meskipun dalam kondisi new normal. (DK. Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Disnakertrans KaltimKemenaker EdaranWabah Covid-19
Comments (0)
Add Comment