DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan 5 orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Setelah memeriksa Abdul Halim, Kasubag Pengadan Barang dan Jasa Bagian PBJ ULP PPU sehari sebelumnya, hari ini Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk Tersangka AGM di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
“Hari ini (22/2) pemeriksaans saksi TPK Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Untuk tersangka AGM,†kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 11:44 Wita.
Kelima saksi yang diperiksa salah satunya supir AGM, dan 4 orang berasal dari swasta masing-masing :
- Rizky Amanda Putra, Driver Bupati PPU
- Gunardi, Kepala Cabang PT Midi Utama Indonesia
- Solihin Kuasa Direksi PT Midi Utama Indonesia
- Widodo Kepala Cabang PT Indomarco Prismatama
- Sarifuddin, Karyawan Legal PT Indomarco Prismatama
4 saksi dari swasta yang diperiksa tersebut, menambah panjang daftar saksi yang diperiksa Penyidik KPK dari swasta dalam kasus ini.
Berikut saksi dari swasta yang telah diperiksa Penyidik KPK sebelumnya :
- Akli, Bagian Keuangan PT Aubry True Energy
- Heru Prasetya, General Manager PT Aubry True Energy
- Noor Hasnawati, HRD Hotel Platinum Balikpapan
- Syiar Islami, General Manager Hotel Bumi Senyiur Samarinda
- Yuliani Becy, Room Division Manager Hotel Aston Samarinda
- M Amiruddin, Direktur CV Lestari Jaya Mandiri
- M Taufik, Direktur CV Babulu Benuo Taka
- Jumaida, Direktur CV Mega Jaya
- Ahmad Hamdani, Direktur PT Diva Jaya Konstruksi
- Andi Munjibal, Kontraktor CV Jazirah Barokah
- Wa Ode Rahmin, Kontraktor CV Nur Khalifah Agung
- Karim Abidin, Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka
- Hajrin Zainudin Pegawai PT Borneo Putra Mandiri
- Fitrin Astuti, Direktur PT Borneo Putra Mandiri
- Syamsudin alias Aco Sekjen DPC Demokrat
- Awal, Karyawan CV Karya Puncak Harapan
- Sultan, Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri
- Jaya, Karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera
- Yitno, Karyawan CV Tahrea Karya Utama
- Haerul, Karyawan CV Pesona Bukit Berkah
- Luqman Hakim Fajar, Karyawan Swasta PT Waru Kaltim Plantation (Humas)
- Endang Fitriani, CV Karya Taka Cont
- Sumadyo, Direktur PT Duta Marga Perkara
- Nuspuhadi alias Ipuh, Wiraswasta
- Athalia Ariella Aubry, Direktur PT Aubry True Energi
- Jonet Budiarto, Direktur Operasional PT Waru Kaltim Plantation
- Nurul Ikhwan, Legal Area PT Waru Kaltim Plantation
- Amin Guna Raharja, Legal Area PT Waru Kaltim Plantation
- Syamsudin alias Aco, Sekjen DPC Demokrat
- Herianto, Direktur Perumda Benuo Taka
- Hajrin Zainudin, Pegawai PT Borneo Putra Mandiri.
- Fajar, Pegawai PT Waru Kaltim Plantation
- Damis, Kontraktor
- Usman, CV Karya Sejati Utama
- Sumadyo, Kontraktor PT Duta Mega Perkasa
- Jamal Muinzi, Kontraktor PT Pesona Mutiara Borneo
AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.
BERITA TERKAIT :
- Dalami Dugaan Tipikor AGM, Penyidik KPK Periksa Kasubag PBJ PPU
- Kasus Dugaan Korupsi Bupati AGM, Penyidik KPK Kembali Periksa 17 Saksi
Pada waktu ditangkap, AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.
11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.
Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : LVL