Pemkab Kutim Tolak Pungut Pajak Miras, Kapolres : Kami Sangat Tegas

DETAKKaltim.Com, KUTIM :  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dengan tegas menolak pungutan dari minuman keras (Miras). Meskipun diketahui, semuanya sudah memiliki peraturan daerah (Perda), yakni yang tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2011.

Pemkab Kutim bisa saja memungut hasil dari barang haram tersebut, namun semua ditolak. Pemkab beranggapan dampak Miras lebih besar ketimbang manfaat.

Miras dianggap sebagai sumber utama masalah. Seperti perzinaan, pembunuhan, Narkoba, dan lainnya. Berdasarkan itulah Pemkab Kutim mengabaikan pungutan tersebut.

“Satu Perda belum saya laksanakan adalah Perda Miras. Karena Miras banyak mudaratnya. Makanya tidak kami jalankan,” Kata Bupati Kutim Ismunandar di Sangatta, Minggu (9/9/2018).

Langkah ini kata Bupati sudah tepat. Jangan sampai gara-gara Miras warga Kutim banyak yang menjadi korban. Dengan tekad yang kuat, izin penjualan Miras tak dikeluarkan. Begitupun dengan praktek lokalisasi, dan Tempat Hiburan Malam (THM).

“Tidak tarik Perda Miras, tidak miskin juga Kutim,” tegasnya.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengaku keras dengan masalah Miras. Pihaknya gencar melakukan razia di beberapa toko. Jika kedapatan memperjual belikan Miras, maka pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan. Mulai dari penyitaan hingga pidana.

“Kami sangat tegas dalam masalah ini. Bagi warga yang mengetahui peredaran Miras, silahkan laporkan kepada kami,” pinta Teddy. (Aghwa)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Mudarat MamfaatPemkab PolresPerda Miras
Comments (0)
Add Comment