Pemilik Lahan Tutup Akses ke Kantor Kelurahan Karang Anyer Pantai Tarakan

Belum Ada Ganti Rugi, Pak Haji : 10 Tahun Pemkot Pakai Tanpa Sewa

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Lahan yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk Pegawai Kantor Kelurahan Karang Anyer Pantai Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya ditutup pemiliknya.

Penutupan lahan yang beralamat di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Tarakan Barat itu, menyusul belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan tersebut, sebagaimana yang dijanjikan Pemerintah Kota Tarakan sejak tahun  2013.

Wartawan DETAKKaltim.Com yang menghubungi H Rachmat Rolau selaku pemilik lahan mengatakan, tidak ada niat untuk menghalangi para abdi negara itu melintas di atas tanah miliknya. Hanya saja, janji Pemerintah Kota untuk menyelesaikan ganti rugi sampai hari ini belum terwujud.

“Bayangkan, mereka (Pegawai Kelurahan) sudah menggunakannya kurang lebih 10 tahun, yakni sejak tahun 2013. Dan sampai hari ini belum clear,” kata Pak Haji, demikian panggilan H Rachmat Rolau, Minggu (1/1/2023).

Lebih jauh Pak Haji menjelaskan, pada pertengahan tahun 2013 Lurah Karang Anyer Pantai Nasir menelpon. Kepada Pak Haji, Nasir mengatakan, lahan tersebut mau tidak mau harus dibeli (ganti rugi) Pemkot Tarakan. Lantaran tidak ada lagi akses ke Kantor Kelurahan, kecuali lewat tanah Pak Haji. Atas dasar kemanusiaan, Pak Haji lantas menyetujui pembebasan lahannya.

“Jadi, kalau mau tahu awal munculnya rencana ganti rugi itu. Sebetulnya bukan saya yang tawarkan ke Pemkot, tapi Pemkotlah yang memaksa agar lahan itu direlakan untuk dilepas dengan cara ganti rugi,” ungkap Pak Haji.

Menurut Pak Haji yang mengutip alasan-alasan dari Pemerintah Kota, bahwa lahan miliknya belum dibalik nama sehingga tidak dapat langsung diganti rugi. Padahal, bukti pemindahan hak atas tanah tersebut ada. Yakni Akte Jual Beli (AJB) Daeng Sija dengan Rachmat Rolau.

Artinya, berdasarkan AJB tersebut, ditambah bukti sertifikat atas nama Daeng Sija yang saat ini di tangan Pak Haji, sudah dapat dibalik nama. Dasarnya adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2021. Di Pasal 25 Ayat (2) disebutkan, pemerintah dapat melaksanakan ganti rugi terhadap sertifikat yang belum dibalik nama.

Baca Juga :

Meski aturan itu sudah jelas, kata Pak Haji, namun pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan masih berkilah. Ia katakan, bahwa objek jual beli antara Daeng Sija dengan Rachmat Rolau tidak terdaftar di dalam dokumen BPN.

Pertanyaannya, kata Pak Haji, apakah AJB suatu objek bisa terbit tanpa didaftarkan terlebih dahulu? Jawabnya tentu tidak. AJB bisa terbit karena didaftarkan. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Pada Pasal 1 Ayat (1) berbunyi:  Yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah, serangkaian kegiatan pemerintah yang dilakukan secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur.

Jadi kalau BPN bilang bahwa tanah yang menjadi objek jual beli antara Pak Haji dengnan Daeng Sija tidak terdaftar di dokumen BPN, lantas siapa yang harus disalahkan?.

Di akhir perbincangan dengan awak media DETAKKaltim.Com, Pak Haji minta agar Pegawai Kelurahan benar-benar mematuhi keputusan yang diambil Pak Haji. Dengan tidak lagi menggunakan lahan tersebut sebagai lalu lintas keluar masuk kantor, seperti yang terjadi sebelumnya, meski sudah dipagar tetapi tetap mereka bongkar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 20 times, 1 visits today)
Karang AnyerKelurahan TarakanLahan KelurahanRachmat Rolau
Comments (0)
Add Comment