Pembunuhan Brigadir J, Perkara Tersangka FS Dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fadil : Kejaksaan Agung Tidak Dapat Diintervensi
Tersangka PC dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penangangan kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan Tersangka FS dan kawan-kawan (Dkk) selangkah lebih maju lagi, Rabu (5/10/2022).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR 1574/019/K.3/Kph.3/10/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)  Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, REPL, RRW, KM, dan Tersangka PC.

Para Tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Selain itu, dalam tindak pidana Obstruction of Justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

“Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang, bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar Fadil lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan, untuk memudahkan proses Persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke Persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, HK, ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Lalu untuk Tersangka PC, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan. Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke Pengadilan. Dan saya akan sesegera mungkin, karena Surat Dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam Persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar JAM Pidum.

Selanjutnya, JAM Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM  Pengawas), dan Satgas 53, kami libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat, yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Persidangan, agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ujar JAM Pidum lebih lanjut.

Terkait dengan rumah aman (safe house), JAM Pidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai. Meski demikian, JAM Pidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara. Dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi, dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar JAM Pidum lagi.

JAM Pidum juga mengatakan, para Tersangka akan diberikan Keputusan oleh Hakim yang seadil-adilnya. Dan JAM Pidum selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan, dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat.

JAM Pidum berpesan kepada para Jaksa, agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Selanjutnya, JAM Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke Pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM Pidum,” ujar Fadil.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada JPU Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (4/10/2022) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
BW IWFadil ZumhanaFerdy SamboHK ARAJAM PidumTersangka CPTersangka REPL
Comments (0)
Add Comment