Pembantai Majikan Mulai Disidangkan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : H Imron (48) warga Jalan Jakarta Blok AH Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tewas mengenaskan di dalam rumah sendiri.

Ia dibantai oleh M Taufik alias Ufik (44) pembantunya, dengan 27 tikaman di kepala, leher, wajah dan kedua lengannya.

Kejadian pembunuhan majikan sendiri ini terjadi pada bulan Januari 2017, dan sempat menghebohkan warga Kelurahan Loa Bakung ketika itu.

Terdakwa Ufik menghujamkan pisau tanpa ampun kepada korban H Imron, kendati korban terus meronta dan berteriak minta tolong.

Rupanya teriakan minta tolong korban didengar oleh Tarbiyah yang langsung masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah tersebut Tarbiyah melihat Ufik tengah menghunus Pisau sedangkan korban tersungkur di tembok. Perempuan paruh baya ini tak kuasa untuk menolong korban, karena Ufik terlihat bak orang kesetanan.

Tarbiyah yang panik lantas mengurungkan niatnya menolong korban seorang diri. Dia kemudian berlari keluar rumah untuk memberitahukan warga sekitar. Saksi Tarbiyah akhirnya bertemu Raka. Mereka berdua lantas bergegas mendatangi TKP, namun lagi-lagi mereka tak punya keberanian untuk menolong korban.

Rakapun kembali keluar rumah dengan maksud meminta tolong tetangga, namun sayang, teriakan Raka tak ada yang dengar. Dia akhirnya kembali ke dalam rumah tersebut dan berupaya menolong korban yang meregang nyawa.

Keduanya sempat menyaksikan terdakwa Ufik membantai majikannya sendiri dengan sadis. Ufik seakan tak peduli dengan kehadiran orang lain sekalipun ia dilempar kursi beberapa kali dan benda lainnya yang ada dalam rumah itu oleh kedua saksi.

Ia terus menikam korban dengan membabi buta. Aksi Ufik baru terhenti ketika korban sudah nampak tak bergerak lagi.

Usai melampiaskan aksi bengisnya, Ufik yang diketahui sudah lama bekerja bersama majikannya itu kemudian dengan santainya bergegas membasuh tubuh dan tangannya yang berlumuran darah. Korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong, sedangkan Ufik diamankan warga ke Kantor Polisi terdekat.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, Selasa (18/4/2017) di Pengadilan Negeri Samarinda, Ufik berprilaku seperti orang tak waras. Sebelum digelarnya sidang pembacaan dakwaan oleh JPU Agus Supriyanto yang menangani perkaranya. Terdakwa sempat menjadi perhatian pengunjung sidang. Ia terlihat tidak lazim seperti tahanan lainnya.

Di dalam ruang sidang dia terus berdiri dan berjalan bolak-balik di samping kursi pengunjung. Tak ada kata yang keluar dari mulut pria kelahiran Donggala itu. Kendati demikian, sesekali dia mengeluh kepanasan dan minta kepada pengawal tahanan untuk membasahi tubuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebiasaan ini memang sudah kerap ia lakukan baik di dalam rumah tahanan (rutan) maupun berada di ruang tahanan Pengadilan.

Atas perbuatan tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, JPU Agus Supriyanto menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Apa motif dari pembunuhan yang dilakukan terdakwa? Hingga kini belum terungkap,” terang JPU Agus ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, kantor Kejari Samarinda, Rabu(19/4/2017). (ib)

 

(Visited 46 times, 1 visits today)
Disidangkan JaksaMotif PrilakuPembantai Majikan
Comments (0)
Add Comment