Pemakai Sekaligus Pengedar Narkotika Ditangkap Satreskirim Polsek Sungai Pinang

14 Poket Sabu Diamankan di TKP
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang kembali mengungkap kasus  peredaran Narkotika jenis Sabu dengan pelaku berinsial IH (22), yang beralamatkan di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara, Sungai Pinang, Selasa (28/1/2021) sekitar Pukul 01:15 Wita.

Berawal dari laporan warga bahwa sering terjadi aktivitas transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di kawasan Jalan padat karya. Bermodal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Sesampainya di lokasi petugas langsung membekuk pelaku, dan menemukan barang bukti Sabu-Sabu yang disimpan di dalam sebuah Kotak Rokok.

“Pelaku berhasil kita amankan. Saat dilakukannya penggeledahan terhadap rumah pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 poket Sabu-Sabu,” ucap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (2/2/2021)

Dari penangkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 14 poket Narkotika jenis Sabu dengan total berat 4,49 Gram/Brutto, 1 buah Kotak Rokok, dan 1 unit Telepon pintar bewarna hitam.

Baca juga : Mahdianor Dipenjara, Gelapkan Uang Penjualan Mobil Mantan Bos

“Dari hasil pemeriksaan pelaku ini memang pengedar dan pemakai, kami juga melakukan tes urin dan hasilnya memang positif Narkoba. Dan dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang dan melakukan transaksi di daerah Vorvo,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (DK.Com).

 Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Kepolisian PolsekNarkotika SabuSungai Pinang
Comments (0)
Add Comment