Pasca Insiden, Dishub Kaltim Pasang Larangan Kendaraan Lewat Jembatan Dondang

Boleh Lewat Maksimal 8 Ton
DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGAR : Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di Jembatan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memasang papan pemberitahuan terkait pembatasan lalu lintas dan angkutan jalan yang melewati Jembatan Dondang.

Sesuai surat dari Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Nomor : 631/2241/BM-KasiJBT tanggal 17 November 2020, perihal Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan di Jembatan Dondang, dan hasil rapat koordinasi terkait penanganan dan pengawasan kendaraan angkutan jalan yang melewati Jembatan Dondang yang dilaksanakan di Kantor Dishub Kaltim (30/11/2020), dimana hasil koordinasi dan investigasi diputuskan bahwa untuk sementara kendaraan yang boleh melewati Jembatan Dondang adalah kendaraan beserta muatannya maksimal 8 Ton atau JBI 8 Ton (JBI : Jumlah Berat yang Diizinkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui).

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Mahmud Samsul Hadi mengatakan, pihaknya langsung merespon dengan memasang papan pemberitahuan terkait pembatasan lalu lintas dan angkutan jalan yang melewati Jembatan Dondang, Selasa (2/12/2020).

“Kami sudah memasang papan pemberitahuan untuk kendaraan yang bisa lewat, yaitu kendaraan beserta muatannya yang 8 ton,” ujar Mahmud Samsul Hadi.

Menurut Samsul Hadi, pemasangan papan pemberitahuan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembatasan sementara lalu lintas dan angkutan jalan, yang akan melewati jembatan tersebut agar tidak melewati batas maksimal kendaraan beserta muatannya yaitu 8 Ton.

Berita terkait : Jelang Nataru, Dishub Akan Bangun Pos Pengawasan Sisi Jembatan Dondang

“Rencana pembatasan lalu lintas dan angkutan jalan ini berlaku sementara, sampai dengan ada pemberitahuan secara resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 15 November 2020 terjadi insiden tertabraknya tiang pondasi Jembatan Dondang sisi hulu oleh Tongkang MT 108, sehingga mengalami beberapa kerusakan pada bagian jembatan yang berakibat terhadap penurunan kekuatan struktur jembatan. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 66 times, 1 visits today)
Jembatan DondangPembatasan KendaraanTabrak Ponton
Comments (0)
Add Comment