Pantau Pelanggaran, Satlantas Polresta Samarinda Terapkan ETLE Mobile

Kompol Wisnu : ETLE Mobile Ini Bisa Berpindah-Pindah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengguna Jalan di Kota Samarinda harus lebih tertib dalam berlalulintas, karena terhitung pada Selasa (1/6/ 2021) besok, tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile mulai diterapkan. Pelaksanaan tilang ETLE yang menggunakan sistem elektronik tersebut, akan menangkap seluruh gambar pelanggaran dilakukan pengguna jalan tanpa terkecuali.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menjelaskan, jika ETLE Mobile merupakan kamera yang akan diaplikasikan di Mobil serta Motor Polisi yang bertugas untuk merekam bukti pelanggaran pengendara di jalan. Walaupun metodenya sama dengan ETLE statis yang berfungsi memantau pelanggaran lalu lintas secara real time, namun terdapat perbedaan di antara keduanya.

“Jadi ETLE Mobile ini bisa berpindah-pindah tempat sesuai mengikuti patroli yang dilakukan oleh petugas Kepolisian, dan jelas tidak dapat dilakukan oleh ETLE statis. Kami akan menurunkan 1 unit Mobil serta 1 unit Motor yang dilengkapi ETLE Mobile untuk melakukan patroli di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata, hingga Jalan Gajah Mada yang merupakan jalur Zero Tolerance,” ujar Kompol Wisnu kepada awak media DETAKKaltim.Com saat ditemui langsung di Pos Patwal Meranti, Senin (31/5/2021) siang.

Untuk saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi selama 3 hari untuk penerapan ETLE mobile tersebut, dengan cara memasang spanduk peringatan di pinggir jalan Tepian Mahakam dan juga melakukan sosialisasi melalui media sosial Polresta Samarinda

“Tak hanya mensosialisasikannya dengan memasang spanduk di sepanjang jalan Tepian Mahakam yang menjadi kawasan bebas pelanggaran, kami juga melakukan sosialisasi melalui akun instagram, twitter, facebook milik Polresta Samarinda,” lanjut Kompol Wisnu.

Disinggung mengenai pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda terhadap penilangan ETLE Mobile, Kompol Wisnu menerangkan, bahwa kendaraan bermotor milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga : GEMPAR Kaltim Menuntut KPA Proyek Irigasi Sepatin Jadi Tersangka

“Apabila pelanggar tidak membayar denda, secara otomatis kendaraan mereka akan diblokir di Samsat, jadi pelanggar tidak dapat membayar pajak tahunan, sebelum membayar denda pelanggaran yang telah dilakukan,” ucapnya.

Tujuan diterapkannya metode penilangan ETLE Mobile ini ialah agar dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa, dan bisa menumbuhkan kepatuhan berkendara di masyarakat Kota Samarinda. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
ETLE MobilePalanggaran Lalu LintasSatlantas Polresta Samarinda
Comments (0)
Add Comment