Oknum PNS PPU Nikah Siri, Atasannya Mengaku Tidak Tahu

DETAKKaltim.Com, PPU : AN, seorang PNS yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai staf melakukan nikah siri  dengan HN sekitar 3 tahun lalu, padahal AN masih berstatus istri sah Jhn, warga Kelurahan Riko RT 05 yang bekerja sebagai supir di perusahaan PT APMR Kebun Riko.

Saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com Senin ( 2/10/2017) perihal pernikahannya dengan HN, di hadapan Dul Azis, Kadis DPMPD sebagai atasannya dan pihak keluarga Jhn sebagai suami AN, wanita ini mengakui kalau telah menikah dan pernikahannya sudah dikaruniai seorang anak perempuan.

Ketika disinggung soal nikah siri AN sebagai bawahannya, Dul Azis menjelaskan kalau ia tidak tahu menahu hal tersebut seandainya  tidak ada laporan.

Dul mengatakan sangat menyayangkan masalah ini terjadi di Dinas yang dipimpinnya, seharusnya menurut dia, pernikahan dilakukan setelah ada putusan inkracht  dari pengadilan Agama. Ia berharap masalah ini diselesai secara kekeluargaan.

Terungkapnya pernikahan siri ini bermula dari pengakuan Jhn saat AN membawa ANP, anak dari hasil pernikahannya yang masih duduk di kelas 2 SDN 033 Penajam di Kelurahan Riko untuk berlibur ke rumahnya, dengan janji anak tersebut akan dikembalikan ke Jhn. Kesepakatan kedua belah pihak dilakukan di Pospol Sotek. Namun setelah ditunggu beberapa hari kemudian ANP tidak dikembalikan ke ayahnya, walau sudah disusul ke rumah  ibunya di Penajam.

Jhn mengatakan, seharusnya sebelum ada putusan dari Pengadilan Agama soal siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak, ibunya tidak dibenarkan membawanya. Pasalnya proses perceraian masih berjalan.

Selanjutnya Jhn berharap kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU bertindak tegas dengan masalah yang dihadapinya.

“Masalah ini pernah dilaporkan secara lisan, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” kata Jhn.

Menanggapi hal ini, Irwan Darmawan, Kasubid BKPP mengatakan akan memanggil oknum PNS yang bekerja sebagai staf di DPMPD untuk meminta klarifikasi, sejauh mana kebenaran terkait nikah siri yang dilakukannya.

Irwan menuturkan,  di dalam PP NO 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri sipil  sudah diatur dengan jelas.

“Saya rasa semua SKPD paham dengan peraturan ini,” jelas Irwan.

Ketika ditanya tentang sanksi yang akan diambil, Irwan menjelaskan pihaknya akan melakukan pendalaman sejauh mana kebenaran masalah ini.

“Yang jelas kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tandasnya. (amran)

(Visited 76 times, 1 visits today)
BKPP DPMPDNikah SiriOknum PNS
Comments (0)
Add Comment