Nasib 2 Terdakwa Perkara Dugaan Tipikor TWP AD Segera Ditentukan

Didakwa Rugikan Negara Sekitar Rp133,7 Milyar

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Sidang pembacaan Putusan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 hingga 2020, akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dua Terdakwa dalam perkara ini masing-masing, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari. Keduanya didakwa merugikan negara Rp133.763.305.600 (Rp133,7 Milyar).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 115/115/K.3/Kph.3/01/2023 tanggal 23 Januari 2023 yang diterima DETAKKaltim.Com, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, pada sidang Desember lalu Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp25.375.756.533 (Rp25,3 Milyar). Apabila tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sedangkan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari SE juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp101.624.243.467 (Rp101,6 Milyar). Apabila tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533,-. (Rp60,9 Milyar).

Sedangkan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483,- (Rp37,3 Milyar).

Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap Putusan Majelis Hakim nantinya, tidak berbeda dengan Tuntutan Pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari,” sebut Ketut lebih lanjut.

Berita Terkait :

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan, kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa.

Berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana Pasal Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan.

Mengenai penyelamatan Uang negara, JAM Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas. Mulai dari proses Penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini, yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.

JAM Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses Penyidikan, sampai dengan Persidangan pada tahap Tuntutan ini.

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM Pidmil mengatakan, Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait.

Termasuk dalam Tuntutan diterapkan pidana tambahan Uang Pengganti, sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.

Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp53 Milyar, JAM Pidmil mengatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat Tuntutan Pidana Tambahan.

JAM Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum), dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) di Satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin, dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Putu PurnamasariTipikor TWP ADTWP ADYus Adi Kamrullah
Comments (0)
Add Comment