Narkoba dari Medan Beredar di Kawasan Segi Tiga Emas

DETAK Kaltim.com SAMARINDA : Berawal dari laporan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja pada Kamis (18/2/2016) Pukul 21:00 WITA di Jalan S Parman Samarinda.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas BNN Kaltim berhasil meringkus 2 tersangka Adrian (25) dan Wahyu dengan menemukan 4 garis/paket Ganja seberat 1,29 Gram.

“Tidak sampai di sana, petugas melakukan pengembangan di Jalan Perjuangan 9 Kecamatan Samarinda Ulu dan menangkap Angga (20) seorang bandar. Namun barang bukti kami temukan bukan di rumahnya Jalan Perjuangan 9, namun di gudang persembunyiannya di Jalan AW Syahranie,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon SH.

Di lokasi persembunyian tersebut, petugas berhasil menemukan Narkoba jenis Ganja sebanyak 3,233 Kg di dalam koper milik Angga. Petugas juga menyita 2 timbangan, 15 bandel plastik klip, 1 Hp, 2 kotak kardus dan 1 tanda terima (resi) jasa pengiriman barang.

“Setelah melakukkan pendalaman, ternyata barang Narkoba jenis Ganja tersebut didapat dari Medan dengan memakai jasa pengiriman barang,” ucap H Tampubolon.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon SH menambahkan kepada Wartawan DETAKkaltim, karena Angga sebagai pemilik barang atau bandar maka dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara wahyu hanya mengetahui tidak melaporkan kepada petugas Kepolisian, sehingga pasal yang dikenakan kepada wahyu adalah pasal 131dengan ancaman hukuman 12 bulan, namun masih kami proses,” imbuh H Tampubolon.

Dari pengakuan tersangka Angga diketahui yang bersangkutan sudah melakukkan pengiriman dari Medan sebanyak 6 kali dengan sekali pengiriman sebanyak 3 kg. Sementara peredarannya dilakukan di 3 wilayah Kota Besar Kalimantan Timur yang merupakan kawasan segi tiga emas, Balikpapan, Tenggarong dan di Samarinda. (MS44)

Narkoba dari Medan Beredar di Kawasan Segi Tiga Emas

DETAK Kaltim.com SAMARINDA : Berawal dari laporan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja pada Kamis (18/2/2016) Pukul 21:00 WITA di Jalan S Parman Samarinda.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas BNN Kaltim berhasil meringkus 2 tersangka Adrian (25) dan Wahyu dengan menemukan 4 garis/paket Ganja seberat 1,29 Gram.

“Tidak sampai di sana, petugas melakukan pengembangan di Jalan Perjuangan 9 Kecamatan Samarinda Ulu dan menangkap Angga (20) seorang bandar. Namun barang bukti kami temukan bukan di rumahnya Jalan Perjuangan 9, namun di gudang persembunyiannya di Jalan AW Syahranie,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon SH.

Di lokasi persembunyian tersebut, petugas berhasil menemukan Narkoba jenis Ganja sebanyak 3,233 Kg di dalam koper milik Angga. Petugas juga menyita 2 timbangan, 15 bandel plastik klip, 1 Hp, 2 kotak kardus dan 1 tanda terima (resi) jasa pengiriman barang.

“Setelah melakukkan pendalaman, ternyata barang Narkoba jenis Ganja tersebut didapat dari Medan dengan memakai jasa pengiriman barang,” ucap H Tampubolon.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon SH menambahkan kepada Wartawan DETAKkaltim, karena Angga sebagai pemilik barang atau bandar maka dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara wahyu hanya mengetahui tidak melaporkan kepada petugas Kepolisian, sehingga pasal yang dikenakan kepada wahyu adalah pasal 131dengan ancaman hukuman 12 bulan, namun masih kami proses,” imbuh H Tampubolon.

Dari pengakuan tersangka Angga diketahui, yang bersangkutan sudah melakukkan pengiriman dari Medan sebanyak 6 kali dengan sekali pengiriman sebanyak 3 kg. Sementara peredarannya dilakukan di 3 wilayah Kota Besar Kalimantan Timur yang merupakan kawasan segi tiga emas, Balikpapan, Tenggarong dan di Samarinda. (MS44)

(Visited 17 times, 1 visits today)
BNN kaltimganja narkobasamarinda kaltim
Comments (0)
Add Comment