Menyusul Syahran, Terdakwa Brill dan Wanda Juga Divonis Terbukti Korupsi

Perkara Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Kubar Tahun 2017

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pengadaan Seragam untuk anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kutai Barat (Kubar) tahun 2017, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (14/3/2023) sore.

Kedua Terdakwa itu masing-masing Wanda Setiawan Bin Endang Muhari nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dan Brill Abraham Marludi anak dari Belugok nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Kedua Terdakwa disidang satu demi satu. Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH, dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan, Terdakwa Wanda Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Terdakwa Wanda Direktur CV Remaja yang disidang pertama kali, dijatuhi hukman penjara selama 3 tahun denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iswan Noor SH dari Kejaksaan Negeri Kubar, yang menuntut Terdakwa selama 5 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan dalam Dakwaan Primair.

Sedangkan Terdakwa Brill Abraham Marludi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 Juta Subsidair 3 bulan.

Selan itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti senilai  Rp1.155.525.101,- dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mentupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

BERITA TERKAIT:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa Brill Abraham pada sidang sebelumnya selama 10 tahun denda Rp500 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti Rp1.155.525.101,- atau pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dibayar.

JPU menilai Terdakwa Brill terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terhadap Putusan itu, Terdakwa Wanda Setiawan yang didampingi Penasehat Hukum Handoko SH menyatakan Pikir-Pikir.

Begitu juga dengan Terdakwa Brill Abraham Marludi yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dan Supiatno SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang yang digelar masih secara online.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim pada sidang sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Syahran. PPK dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah di Kubar tahun 2017.

Terdakwa Brill Abraham Marludi tahun 2022, juga didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan Kebudayaan Kutai Barat Tahun Anggaran 2018. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, dalam Dakwaan Subsidair.

Kini perkaranya tengah menunggu Putusan dari Mahkamah Agung setelah JPU mengajukan upaya hukum Kasasi, setelah Pengadilan Tingkat Banding memutuskan menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Brill Abraham MarludiDikbud KubarSeragam SekolahTipikor PengadaanWanda Setiawan
Comments (0)
Add Comment