Martinus Intrupsi Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Soal Pemberhentian 228 TNP Mahulu

Martinus : Mereka Memutuskan Secara Sepihak

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim Martinus melakukan intrupsi pada Rapat Paripurna Ke-22 Masa Sidang II Tahun 2022 terkait pemberhentian 228 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Rapat Paripurna dipimipin Ketua Makmur HAPK didampingi Wakilnya Sigit Wibowo di Lantai 6, Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (28/6/2022).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa 228 Tenaga Non-Pegawai (TNP) Negeri Sipil atau biasa dikenal sebagai tenaga honorer/kontrak ini diberhentikan secara sepihak.

Kronologisnya, ketika selesai Pemilihan Bupati (Pilbup). Kepala Daerah terpilih membeberkan sejumlah alasan pemberhentian tersebut. Di antaranya akibat rasionalisasi anggaran, tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja, melebihi batas usia pensiun, dan tidak diusulkan kembali sebagai TNP oleh dinas terkait per Januari 2021.

Katanya, tidak tersedianya anggaran dan sebagian tenaga kontrak ada yang masuk dalam struktur partai. Saya ada daftarnya, dan bisa dibuktikan nama mereka masuk dalam partai atau tidak,” ungkap pria kelahiran Bone ini.

Baca Juga :

Martinus pun mempertanyakan, mengapa Pemerintah Kabupaten Mahulu melakukan pemutusan sepihak terhadap 228 tenaga kontrak apabila tidak memiliki anggaran.

“Mereka memutuskan secara sepihak 228 orang ini, tapi menerima lagi pegawai baru dengan status yang sama. Ini ada apa, jelas ada konspirasi. Maka kita mau memperjelas dan mempertegas kepada Ombudsman agar dapat mengontrol ke sana lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Martinus, Ombudsman sudah bertandang ke Kabupaten Mahulu. Namun hingga sekarang, belum ada kejelasan dan kepastian solusi untuk 228 tenaga kontrak tersebut.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan solusinya, ditambah lagi dengan Surat Edaran Kemenpan-RB yang akan menghapus tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Paling tidak, pemerintah harus jeli melihat dan mencarikan solusi bagaimana nasib 228 orang ini,” terangnya.

Adapun tindaklanjut yang akan dilakukan DPRD Kaltim dalam waktu dekat, yakni hearing bersama Ombudsman untuk meminta pendapat bagaimana langkah yang harus diambil. Setelah itu, pihaknya akan melakukan Sidak ke Pemerintah Kabupaten Mahulu.

“DPRD akan kunjungan dan Sidak ke sana, tapi sebelum kunjungan kami hearing dulu dengan Ombudsman. Kalau Ombudsman bilang silahkan, baru kita langsung ke Mahulu,” tegasnya.

Menanggapi intrupsi yang dilakukan Martinus, Ketua Makmur HAPK pun setuju agar persoalan ini dibicarakan terlebih dahulu bersama Ombudsman. Setelah Ombudsman mengizinkan, maka DPRD Kaltim diperbolehkan bertandang ke Kabupaten Mahulu. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

(Visited 25 times, 1 visits today)
#DETAKKaltim.Comdprd kaltimMartinus PDIPPemkab MahuluTNP Mahulu
Comments (0)
Add Comment