Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Ilham disidang melalui video teleconference dari Rutan Samarinda. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ilham alias Ilo Bin Danduma (Alm.), Senin (8/6/2020) sore.

Terdakwa dengan nomor perkara 225/Pid.Sus/2020/PN Smr sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pidana penjara selama  20  tahun, dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidiair 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum selama 20 tahun, akan tetapi menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berdasarakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ilham Als Ilo Bin Danduma (Alm.) ditangkap, Sabtu (2/11/2019) sekitar Pukul 08:00 Wita, di Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan barang bukti 6 bungkus besar plastik berwarna hijau bertuliskan “GUANYINWANG” berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat masing-masing bungkus sekitar 1 Kg atau seluruhnya 6.220,70 Gram (6) Kg lebih atau 5.963 Gram/Netto.

Atas putusan ini, baik Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan Majelis Hakim selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Selama persidangan, terdakwa didampingi Theresia SH dan Suparti SH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Narkoba SabuPutusan HakimSeumur Hidup
Comments (0)
Add Comment