Majelis Hakim Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Mantan Lurah Gunung Lingai Bebas

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Saripuddin alias La Bario (43) mantan Lurah Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan surat palsu akhirnya bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim membebaskannya dari semua dakwaan JPU, Kamis (3/1/2019) siang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, menyebutkan satu demi satu dari 3 Pasal yang didakwakan masing-masing Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dakwaan Pertama, Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dakwaan Kedua, dan Pasal 385 Ke-4 KUHP dakwaan Ketiga. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada yang terbukti.

“Menyatakan terdakwa Saripuddin alias La Bario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, atau kedua, atau ketiga. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” sebut Lucius dalam amar putusannya.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (13/12/2018), terdakwa Saripuddin dituntut JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dan Dwinanto Agung W dari Kejari Samarinda dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Atas putusan ini, JPU melalui Dwinanto Agung W usai sidang menyebutkan menggunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir sebelum menyatakan Kasasi. Namun ia memastikan akan mengajukan Kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Tadi Majelis Hakim berpendapat bahwa dari tiga dakwaan kami tidak ada yang terbukti, namun menurut kami dengan fakta-fakta persidangan kami menuntut dengan membuktikan Pasal 263 ayat 2 yang sudah ada fakta-faktanya, pembandingnnya, di mana surat yang digunakan palsu,” jelas Dwinanto.

Berita terkait : Didakwa Palsukan Surat, Mantan Lurah Gunung Lingai Dituntut 2,6 Tahun 

Menangapi putusan Majelis Hakim, terdakwa Saripuddin alias La Bario mengatakan merasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan kebebasan bisa melakukan kegiatan sebagai pegawai negeri.

“Harapan saya jangan terulang lagi, ini merupakan pertama dan yang terakhir,” kata Saripuddin dengan suara terbata-bata menahan isak tangis.

Sudung Sinaga SH, Penasehat Hukum terdakwa menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait putusan ini mengatakan, sejak semula dakwaan Jaksa sudah dilakukan eksepsi bahwa itu dakwaan tidak terbukti.

“Sudah terpenuhi ini rasa keadilan, menurut kami sebagai lawyernya,” kata Sudung. (LVL/Ib)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kasasi JPUMantan LurahVonis Bebas
Comments (0)
Add Comment