Lima Tersangka Mark Up Uang Lembur Pertamina segera Disidang

DETAKKaltim.com-BALIKPAPAN – Masih ingat kasus penggelembungan upah lembur yang merugikan uang negara miliaran rupiah di tubuh Unit Pengolahan V PT Pertamina Balikpapan ?. Yang terbaru, lima dari sembilan karyawan perusahaan yang disangka sebagai pelaku kini sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Balikpapan, (28/10).

Sebelumnya diketahui ada tiga karyawan perusahaan lainnya yakni yakni Soyid Iman, Syaiful Islam dan Ilyas Ruslan sudah berstatus terpidana setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda, belum lama ini. Praktis, dalam kasus ini hanya menyisakan satu nama yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak korps Adhyaksa alias Buron.

“Satu orang yang buron (Junot,red) Sudah kita masukan namanya ke Adhyaksa Monitoring Center (Kejagung) untuk membantu pencarian,” jelas Rachmad

Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan Rahmad Isnaini SH, kelima tersangka sejauh ini bersikap kooperatif selama tahapan pemeriksaan. “Hari ini kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti yakni dari tim penyidik kepada tim penuntut umum,” ujarnya pria ramah bertubuh tambun ini. Terdapat barang bukti yang telah dikumpulkan, meliputi surat-surat, nota, pernyataan, hasil investigasi Pertamina, serta keterangan para saksi.

Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, tim penuntut umum, menurut Rahmad berkesimpulan dan berpendapat bahwa mereka akan segera mempercepat proses persidangan para tersangka. Kelima orang tersebut sementara dititipkan di Rutan selama 20 hari hingga hari persidangan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Proses selanjutnya dalam jangka waktu tidak terlalu lama perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda,” terangnya.

Diwartakan sebelumnya, kelima tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait upah lembur fiktif yang mereka terima dalam kurun waktu 2012 hingga 2013. Para tersangka ini menurut pihak kejaksaan juga telah mengakui perbuatan mereka.

Kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 31 Tahun 1999, Pasal 2 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat  KUHP. Mereka juga sementara diduga melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b. (Rsk)

(Visited 60 times, 1 visits today)
Lembur KaryawanMark UpPertamina Tipikor
Comments (0)
Add Comment