DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, sudah tidak dapat berlaku akibat dari pengambilalihan perizinan yang dilakukan oleh pusat.
Tanggapi hal ini, Ketua Komisi 3 Veridiana Huraq Wang menyampaikan, bahwasanya seluruh dampak yang akan terjadi akibat dari pencabutan 2 Perda tersebut, perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
“Kedua Perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi nggak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,†ungkap Veridiana, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut Veridiana mengatakan, bahwa pihaknya akan menelisik kembali dampak apa saja yang akan timbul terhadap struktur organisasi, pendapatan daerah, hingga lingkungan.
“Tambang-Tambang di Kaltim sangat banyak. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan Kepala Daerah, kan masih ada yang nambang. Sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi 3 ketika nanti menyampaikan laporan akhir,†urainya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengakui, DPRD Kaltim perlu melahirkan 1 atau 2 Perda yang dapat memberikan celah kepada Pemprov untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga :
- Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Jamkrida Kaltim Dipertanyakan
- Wakil Ketua DPRD Kaltim Pantau Proyek Irigasi Desa Bukit Raya
Sementara terkait dengan aturan pengganti untuk reklamasi, Veridiana yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat dan Mahakam Ulu menegaskan bahwa reklamasi akan tetap ada. Namun, fungsi pengawasannya akan hilang.
“Pemprov tidak dapat mengevaluasi kerja penambang karena ditarik pusat. Tentu kita sangat khawatir dengan persoalan reklamasi ini, sedangkan kemarin-kemarin ada Perda ini saja. Kan banyak lobang yang menganga, apalagi dengan tidak adanya Perda ini.†tandasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : Lisa/Adv. DPRD Kaltim
Editor   : Lukman