Laporan Keuangan Tidak Sesuai Hasil Audit, KPU Bisa Batalkan Palson

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Viko Januardhy, Komisioner KPU Kaltim merilis hasil audit dana kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur Kaltim tahun 2018 di Aula KPU Kaltim, Senin (28/5/2018) sekitar Pukul 15:05 Wita.

Di hadapan sejumlah Wartawan, Viko menyebutkan, batasan dana kampanye yang boleh dikeluarkan setiap Paslon adalah Rp93.541.917.200,-.

“Tetapi kalau setiap Paslon dalam pengeluaran dana kampanyenya tidak mencapai Rp93 Miliar, itu juga tidak apa-apa,” jelas Viko.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2017, kata Viko lebih lanjut, setiap Paslon boleh menerima sumbangan dana kampanye. Dari perorangan maksimal Rp75 Juta, dan dari perusahaan maksimal Rp750 Juta. Setiap penyumbang diharuskan mencantumkan identitas diri berupa dan dilampiri foto copy KTP.

“Jadi tidak boleh lagi ada sumbangan-sumbangan yang tanpa identitas. Kalaupun ada disumbang ke pasangan calon, perorangan atau perusahaan tanpa identitas, maka pasangan calon Gubernur itu harus mengembalikan ke kas negara,” tegas Viko.

Bagi yang tidak mengembalikan maka itu ada sanksinya, jelas Viko lebih lanjut, berupa pembatalan. Sumber-sumber yang tidak boleh diterima yaitu dari asing, BUMN, BUMD, dan penyumbang tanpa identitas.

“Pengembaliannya setelah masa kampanye selesai,” imbuhnya.

Pada penyerahan laporan dana awal kampanye keempat Paslon, Rabu (14/2/2018), Paslon nomor 1 tercatat memiliki dana awal Rp50 Juta, Paslon nomor 2 Rp1 Miliar, Paslon nomor 3 Rp50 Juta, dan Paslon nomor 4 Rp604 Juta.

Selanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2017, setiap Paslon juga diharuskan menyampaikan laporan jumlah penerimaan sumbangan yang diterimanya ke KPUD Kaltim pada 20 April 2018. Keempat Paslon telah menyampaikannya. Untuk Paslon nomor 1 menerima sumbangan Rp1.187.000,000,-. Paslon nomor 2 Rp4.750.000.000,-. Paslon nomor 3 Rp3.700.000.000,-, dan Paslon nomor 4 menerima sumbangan perorangan dan perusahaan Rp3.525.000.000,-.

Terkait dana kampanye, satu tahapan lain yang harus dipenuhi Paslon adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus disampaikan tanggal 24 Juni 2018, atau sehari setelah masa kampanye.

“LPPDK memuat tentang semua sumbangan dari tanggal 14 Februari sampai tanggal 23 Juni, sumbangan yang masuk dari perorangan atau perusahaan dia rekap,” kata Viko.

LPPDK selanjutnya diserahkan KPU ke akuntan publik yang ditunjuk KPUD Kaltim sehari setelah diterima dari Paslon, untuk kemudian diaudit selama 15 hari. Akuntan publik yang ditunjuk itu bersifat independen dan memiliki sertifikasi yang diakui KPU RI.

Selanjutnya, 9 Juli 2018, laporan akuntan publik masuk di KPU Kaltim lengkap dengan status hasil audit dana kampanye. Jika ada Paslon yang tidak sesuai laporannya dengan hasil audit, KPU bisa melakukan pembatalan.

“Dana kampanye ini sesuatu yang sangat peting dilakukan Paslon sesuai prosedur,” jelas Viko.

Di sisa waktu sekitar 30 hari lagi untuk pemilihan, Viko kemudian menghimbau Paslon untuk mulai menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya masing-masing sesuai aturan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Akuntan IndependenAudit KeuanganKPU Paslon
Comments (0)
Add Comment