Lagi, 2 Terduga Pengedar Sabu Diajukan ke Meja Hijau

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Kota Tepian Samarinda seakan tak pernah habis kendati sudah banyak pelaku mulai pemakai, pengedar, hingga bandar Narkoba dijebloskan ke dalam penjara.

Seperti halnya 2 orang terduga pengedar Sabu bernama Ricky Wahyudi (20) warga Jalan H Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Risky alias Ucoy (23) warga Jalan Dusun Puring kehati, Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.

Kedua terduga pengedar ini ditangkap di Jalan Kesejahteraan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, selepas membeli Narkotika jenis Sabu di sebuah loket di daerah tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/7/2019) masing-masing terdakwa nekat membeli Sabu atas pesanan seseorang.

Keduanya ditangkap Polisi pada Rabu (13/3/2019) di lokasi yang sama. Terdakwa Ricky tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket Sabu 0,58 Gram/Brutto atau 0,29 Gram/Netto di dalam kantong celananya yang dibelinya seharga Rp100 Ribu.

Sedangkan Risky alias Ucoy tertangkap tangan membawa 2 poket Sabu 0,58 Gram/Brutto yang masih dalam genggaman tangannya, dan dibeli seharga Rp200 ribu.

Atas perbuatan kedua pengedar tersebut, JPU menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ib)

(Visited 7 times, 1 visits today)
JPU HakimPengedar Sabu
Comments (0)
Add Comment