Kunci Motor Lupa Dicabut, Timbulkan Niat Mencuri

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Mengaku tidak bermaksud mencuri ketika berjalan melewati sebuah rumah di Jalan RE Martadinata RT 28 Kelurahan Mekar Sari Balikpapan Tengah Kalimantan Timur, Achmad Ridoi (30) tetap digiring oleh petugas berpakaian preman.

Bermula saat ia melihat sebuah motor matic terparkir dengan kunci kontak masih terpasang, terbesit di fikirannya untuk memiliki motor tersebut. Mesin motor Honda Scoopy berwarna hitam putih tersebut lalu coba ia nyalakan, dan tak lama ia telah kabur dengan motor curian pada Rabu (9/11/2016) lalu.

Barang bukti. (foto:Opsnal Polsek)

Kejadian ini terjadi di sebuah tempat parkir sebuah indekos, korban yang teledor karena meninggalkan kunci terpasang malah menimbulkan niat pelaku untuk mencuri.

“Pelaku mengaku, keinginan mencuri muncul saat melihat kunci motor tergantung. Tapi masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan melalui Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto, Rabu (7/12/2016).

Merasa motor miliknya hilang, seminggu kemudian, tepatnya Rabu (16/11/2016) korban mendatangi Mapolsek Balikpapan Utara untuk melapor. Setelah menerima laporan tersebut petugas Opsnal Polsek Balikpapan Utara segera melakukan lidik. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Cempaka Putih RT 16 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (6/12/2016) sekira Pukul 22:00 WITA. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sebuah motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi palsu yang telah diganti pelaku menjadi KT 5533 ZS.

“Kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Banjar di rumah pelaku,” lanjutnya.

Saat diamankan, pelaku sedang bersama barang bukti motor curian tersebut. Karena sudah mengganti pelat nomor kendaraan, pelaku merasa aman membawa kendaraan berkeliling. Suharto menyebut, dalam hal ini keteledoran korbanlah yang menjadi salah satu pemicu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Balikpapan Utara.

Pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Terkait tindak curanmor, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati untuk tidak meninggalkan kendaraan miliknya dalam keadaan tidak terkunci, apalagi kunci masih terpasang. Bagaimanapun sebelum meninggalkan kendaraan harap memeriksa kembali,” tandasnya. (Rsk)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kunci TerpasangOpsnal MapolsekPencuri Motor
Comments (0)
Add Comment