Kuasai Sabu, Warga Samarinda Seberang Dibekuk Dini Hari

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polresta Samarinda kembali mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya melalui Polsek Samarinda Kota, bekerja sama dengan Jatanras Polda Kaltim, Sabtu (19/5/2018) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Seperti yang diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda pagi ini, unit Reskrim Polsek Samarinda Kota gabungan dengan Jatanras Polda Kaltim saat akan melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku 365 KUHP di wilayah Samarinda Seberang, tepatnya di Jalan P Bendahara, Gang Pertenunan, RT 02, justru menemukan Sabu.

“Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai, ternyata diketemukan tujuh poket Sabu-Sabu yang diselipkan di celana yang digunakan tersangka saat itu,” jelas Ipda Edi.

Identitas pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ta (38), warga  Jalan P. Bendahara, Gang Pertenunan, RT 02, Samarinda Seberang.

Baca juga : 5 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Dalam Kamar Kos

Selain Sabu seberat 2 Gram/Brutto, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Nokia, 1 buah sekop terbuat dari sedotan warna putih, dan 1 buah korek api gas.

Atas kejadian ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk pengembangan lebih lanjut. Ia kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kuasai SabuPolisi JatanrasWarga Ditangkap
Comments (0)
Add Comment