Kuasai Sabu 0,48 Gram, Rusbianto Dihukum 4 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 748/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Rusbianto Effendi pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (19/1/2023) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH dengan Hakim Anggota Rida Nur Karimah SH MHum dan Elin Pujiastuti SH MH menyatakan, Terdakwa Rusbianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan, apabila Putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 0,48 Gram/ Netto dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter KT 3452 WE warna biru dikembalikan kepada Terdakwa.

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menutut Terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan kurungan pada sidang yang digelar, Kamis (5/1/2023).

Kasus ini berawal saat Terdakwa Rusbianto ditangkap anggota Kepolisian Samarinda, di depan Apotik Kimia Farma, Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (20/8/2022) sekitar Pukul 17:30 Wita dengan barang bukti Sabu-Sabu dan Motor.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Rusbianto yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Semua terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kejari SamarindaNarkotika SabuPengadilan SamarindaTerdakwa Rusbianto
Comments (0)
Add Comment