KPU Balikpapan Gelar Pembekalan Anggota PPS

Fauzi : Tugas PPS Membentuk PPDP

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar pembekalan kepada Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kantor KPU Kota Balikpapan, Senin (15/6/2020).

Diawali penyampaian secara umum tentang Kepemiluan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. Di Indonesia, kata Thoha, menganut sistem demokrasi. Dimana pemimpinnya, mulai dari Presiden, Anggota Legislatif, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipilih rakyat secara langsung. Satu orang memiliki hak satu suara, untuk memilih calon pemimpinnya.

“Ini yang berlaku di Indonesia. Berbeda dengan negara lain yang menganut sistem monarki, di mana kekuasaan dipegang oleh seorang raja,” jelas Thoha.

Komisioner KPU Kota Balikpapan lainnya Mega Fariani Fery memberikan teknis penyelenggaraan Pemilu dan tata kerja penyelenggaraan Pemilu. Ia mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, PPS adalah bagian dari penyelenggara atau perpanjangan tangan dari KPU.

“Teman-teman adalah bagian dari KPU. Sehingga dalam proses pekerjaannya mengacu pada peraturan yang dibuat oleh KPU, baik itu peraturan maupun surat edaran. Untuk itu agar proses Pilkada dapat berjalan dengan baik, teman-teman harus disiplin. Disiplin ini adalah kuncinya, agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan baik hingga penetapan kepala daerah tanpa adanya sengketa,” jelasn Ferry.

Syahrul Karim, Komisiner KPU Kota Balikpapan lainnya memberikan materi tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, setiap anggota PPS juga wajib memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, akan diadakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Teman-teman selain tugasnya melakukan pendataan pemilih, juga wajib memberikan sosialisasi langsung kepada warga, bahwa 9 Desember nanti akan dilakukan Pilkada,” kata Syahrul.

Ridwansyah Heman, Komisioner KPU Kota Balikpapan yang membidangi hukum menyampaikan tentang pengawasan internal terhadap kode etik, dan kode prilaku penyelenggara Pemilu. Ia menghimbau agar semua anggota PPS mentaati semua peraturan yang diterbitkan oleh KPU.

“Jadi teman-teman sekalian. Tugas kita sama, yaitu mensukseskan jalannya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Untuk itu teman-teman jangan sampai memihak kepada pasangan calon, karena sanksinya sangat berat. Untuk itu jalani tugas ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.

Yan Fauzi Wardana yang mendapat giliran terakhir memberikan materi tentang pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, dalam pemutakhiran data pemilih, setiap anggota PPS wajib mengetahui jumlah daftar pemilihnya di setiap wilayahnya masing-masing.

“Tugas PPS nanti adalah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP. PPDP ini diharapkan adalah Ketua RT. Jadi teman-teman jika membentuk petugas PPDP diutamakan adalah ketua RT-nya. Namun, jika Ketua RT-nya berpihak atau menjadi tim sukses dari salah satu pasangan calon, maka carilah warga yang menguasai wilayah RT-nya. Ini penting, karena terkait dengan jumlah pemilih nanti,” jelasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Komisioner PilkadaKPU BalikpapanPembekalan PPS
Comments (0)
Add Comment