KPK Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di Perumda PPU

KPK Belum Ungkap Tersangka

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam rangka Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 hingga 2021.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com hari ini, Kamis (11/8/2022) Pukul 16:05 Wita, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyebutkan 8 orang saksi diperiksa di Mako Brimob Polda Kaltim.

“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan TPK dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas Ali Fikri.

Mereka yang diperiksa hari ini masing-masing :

  1. Muhammad Umry Hasfirdauzy alias Firli, Staf Ahli Bupati
  2. Asundra/Andy Sunra Satriadi, PNS Staf di Dinas Perhubungan PPU
  3. Suwandy, Legal Supervisor Perusda
  4. Dwi Mega Yanti, Kabag Keuangan PBTE
  5. Mega, Penyelia BPD Kaltimtara Cabang Penajam
  6. Karim Abidin, Mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka
  7. Baharun Genda, Mantan Direktur Perumda Benuo Taka Energi
  8. Lia Ivana, Pegawai Prioritas Bank Mandiri Balikpapan

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari pemeriksaan 3 saksi sebelumnya, Rabu (3/8/2022) yaitu :

  1. Ramadhani, Manager Representative & Reporting di PT Benuo Taka Wailawi
  2. Indra Rismanto, Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi
  3. Dwi Anggoro, Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM

Sebagaimana disampaikan Ali Fikri sebelumnya, selama proses Penyidikan perkara dugaan suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

BERITA TERKAIT :

Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal, di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama Tersangka dalam perkara ini. Namun Ali Fikri menyampaikan pengumuman para pihak sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses Penyidikan ini cukup.

Sudah menjadi rahasia umum, saat ini AGM sedang menjalani sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, 12 Januari 2021.

Dalam perkara ini, turut terseret menjadi Terdakwa masing-masing Nur Afifah Balqis, Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman.

Hingga saat ini sidang telah memasuki tahapan pembacaan Tuntutan, yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/8/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 28 times, 1 visits today)
Benuo TakaPenyertaan ModalPerumda PPUTipikor KPK
Comments (0)
Add Comment