KPK Gelar Pelatihan Bersama APH di Kaltim

Tingkatkan Kapasitas APH Tangani Perkara Korupsi

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dalam rangka sinergitas serta percepatan pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Pelatihan diadakan selama 4 hari, 5 – 8 September 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Plt Juru Bicara (KPK) Ali Fikri melalui rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (5/9/2022) mengatakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hadir membuka kegiatan, dan menyampaikan pentingnya sinergitas untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya pemberantasan TPK, berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Kita pahami bahwa pembentuk Undang-Undang mengharapkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara TPK perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Nawawi di hadapan 70 orang peserta pelatihan.

Peserta pelatihan terdiri dari Penyidik pada Polda berjumlah 25 orang, Penyidik Bareskrim Polri 1 orang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi 22 orang, Jaksa pada Jampidsus Kejaksaan RI 2 orang, Jaksa pada Jampidmil Kejaksaan RI 2 orang, Auditor Perwakilan BPKP Provinsi 4 orang, Auditor pada Inspektorat Provinsi 4 orang, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi 4 orang dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim 6 orang.

Selain itu, KPK juga sudah melaksanakan sinergitas dalam tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup), di antaranya yaitu satu, membangun sistem SPDP Online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara TPK. Kedua, melaksanakan kegiatan Korsup penanganan perkara TPK secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri, dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :

“Dan ketiga, memberikan bantuan/fasilitasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara TPK yang mengalami hambatan,” terang Nawawi.

Sesuai rencana, Nawawi menjelaskan, tahun 2022 ini target kerja Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melaksanakan pelatihan bersama di 10 wilayah. 2 di antaranya Sulawesi Tenggara dilaksanakan Maret 2022 yang lalu dan Kaltim September 2022 ini.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara KPK, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang “Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang ditandatangani Pimpinan KPK, Jaksa Agung RI, dan Kapolri.

Meskipun Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tersebut telah berakhir dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan, namun Pelatihan Bersama ini tetap dilaksanakan oleh KPK karena dinilai sangat penting dan dibutuhkan APH di daerah.

Sinergi dan kerja sama tersebut, lanjut Nawawi, mutlak untuk dilaksanakan, mengingat banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemberantasan TPK di Indonesia belum berjalan maksimal. Hal tersebut terjadi karena belum optimalnya upaya penegakan hukum guna mengembalikan/memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang telah dijarah oleh pelaku korupsi.

Masyarakat juga menaruh ekspektasi tinggi terhadap penuntasan penanganan TPK yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para APH. Selain itu, terdapat pandangan di masyarakat terkait masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, kita semua harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas pemberantasan TPK menjadi tidak efektif.” tutup Nawawi.

Gubernur Kaltim Isran Noor turut hadir pada saat pembukaan pelatihan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan ini. Ia berharap para APH dan auditor secara kompak dan selaras mengedepankan kegiatan pencegahan korupsi.

Adapun materi yang diberikan kepada peserta Pelatihan yaitu, Titik Rawan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Administrasi dan Sistem Perizinan Pertambangan, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Keuangan Negara/Daerah, Metode dan Teknik Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Turut hadir membuka pelatihan Kabareskrim Polri yang diwakili oleh Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Romulus Haholongan, Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya, Kaper BPKP Provinsi Kaltim Hasoloan Manalu, Kalan BPK Provinsi Kaltim diwakili Kepala Subauditorat Kaltim (Bidang Pemeriksaan) Bombit Agus Mulyo. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis KPK

Editor    : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Isran NoorKejaksaan RIKPK APHNawawi Pomolango
Comments (0)
Add Comment