Konflik Pertanahan, Jusmin Gugat Pengusaha Raksasa ke PN Tarakan

Jusmin Sebut Lahan Diambil PT KMS dan PT KPUC Tanpa Ganti Rugi

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Rasa malu yang dalam bahasa Bugis disebut ‘masiri’ inilah rupanya yang mengalahkan kesabaran Jusmin Husaini, warga Gunung Lingkas Tarakan, Kalimantan Utara, atas tanah miliknya yang diambil PT Kayan Marine Shipyard (KMS) dan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) tanpa memberi ganti rugi.

Jusmin Husaini saat minta ijin masuk ke lokasi didampingi Kuasa Hukumnya David Pohan, SH. (foto : SL Pohan)

Lantaran dirugikan dan dipermalukan dengan janji-janji kosong, Jusmin, lelaki 62 tahun itupun akhirnya menggugat kedua perusahaan raksasa itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

“Berbagai cara kami tempuh dari tahun 2013 sampai sekarang, baik cara kekeluargaan maupun melalui mediasi yang difasilitasi Lurah, Camat, hingga Wali Kota tidak ada penyelesaian, kecuali janji-janji alias harapan palsu,” kata Jusmin Husaini kepada DETAKKaltim. Com, Rabu malam (22/6/2022).

 Itu sebab atas dukungan keluarga di Jakarta dan nasehat para sahabat, sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sudah menunjuk Firma Hukum Openg, Pohan & Patners di Jakarta sebagai Kuasa Hukum. Somasi sudah dua kali dilayangkan kepada kedua perusahaan kepunyaan pemilik Hotel Tarakan Plaza ini. Namun, tidak pernah menanggapi,” kata Jusmin Husaini.

Gugatan Jusmin Husaini pemilik lahan di Jalan Sei Bengawan, Juwata Permai Tarakan, telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Tar tanggal 21 Juni 2022.

“Kita tunggulah apa Putusan Pengadilan, sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Pengacara. Saya yakin di mata hukum tidak ada kaya miskin, pejabat ataupun tidak semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Baca Juga :

Cerita gugatan ala Kelinci melawan Raksasa ini bermula sejak 1980-an. Kala itu Jusmin Husaini muda yang merantau dari Sulawesi Selatan, hanya bermodalkan tenaga dan keberanian.

Berbekal tekad dan tenaga dia memiliki lahan di sekitar Sungai Belalung, Karang Anyar, Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kaltim, yang kini disebut Jalan  Sei Bengawan, RT 001, Juwata Permai, Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Tujuh tahun berlalu, atau tepatnya 12 Oktober 1987 Jusmin Husaini membuat surat pernyataan di hadapan Ketua RT XII Juwata Laut, dan kemudian dicatat di bawah Nomor – 843/10/KDKAS/1987 oleh Kepala Desa Karang Anyar, dan Camat Tarakan Barat Nomor – 420/CTB/10/1987 tanggal 16 Oktober 1987 dengan luas lebih kurang 38 Hektar.

Berkembangnya Tarakan dengan segala pembangunan dengan kebutuhan ruang, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) Tarakan melakukan pembebasan lahan di lokasi milik Jusmin Husaini.

“Ketika itu KPUC menggunakan oknum aparat penegak hukum untuk menguasai sebagian lahan Jusmin. Mereka mendirikan pos-pos tenda lengkap dengan Senjata Api. Ini namanya penyelundupan hukum,” kata David Pohan SH melalui telepon selulernya.

Menurut David, pengajuan Gugatan Perdata yang dilakukan Jusmin Husaini terhadap kedua perusahaan yang bergerak di Sektor Perkapalan (dok kapal), dan industri pengisian Gas tersebut sudah tepat.

“Dari pada banyak oknum aparat yang terlibat, kasihan – lebih baik diselesaikan di Pengadilan.” kata David Pohan mengakhiri. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 88 times, 1 visits today)
#DETAKKaltim.ComDavid PohanGugatan PerdataJusmin HusainiPN TarakanPT KMSPT KPUC
Comments (0)
Add Comment