DETAKKaltim.Com, PPU : H Nanang Ali, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan pemerintah harus lebih tegas dan selalu pro aktif terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang  melakukan investasi di PPU.
Terlebih kepada perusahaan yang sudah bertahun-tahun lamanya beroperasi, namun sampai saat ini masih ada yang belum membayar dan melunasi BPHTBnya.
“Harus ada ketegasan dari pemerintah,†ujarnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya, Senin (16/10/2017).
Bukan itu saja, lanjutnya, seharusnya pemerintah sesegera mungkin menentukan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) di setiap Kecamatan. Pasalnya masih ada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah beberapa kali memperpanjang izin prinsipnya meskipun sudah berproduksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini diperoleh keterangan, jika sejauh ini upaya pemerintah melalui Kepala Bagian Ekonomi telah menyurati beberapa perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, dan Perkebunan Karet yang ada di PPU untuk meningkatkan izin usahanya. Dari izin prinsip menjadi izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Sejauh ini kami selalu melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan,†ujar Tur Wahyu Sutrisno, Kadis Badan Keuangan Daerah PPU.
Berita terkait : Lapor Camat, Warga Tuding Perusahaan Sebabkan Jalan Tani Rusak
Ketika disinggung soal berapa nilai yang belum dibayarkan kepada pemerintah, Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menunggu dari pemerintah pusat seberapa luasan izin yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.
“Nilai BPHTBnya tentunya berbeda-beda, tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak di Kecamatan masing-masing,†tandasnya. (amran)