Ketua DPRD PPU Soroti Perusahaan Penunggak BPHTB

DETAKKaltim.Com, PPU : H Nanang Ali, Ketua DPRD  Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengatakan pemerintah harus lebih tegas dan selalu pro aktif terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang  melakukan  investasi di PPU.

Terlebih kepada perusahaan yang sudah bertahun-tahun lamanya beroperasi, namun sampai saat ini masih ada yang belum membayar dan melunasi BPHTBnya.

“Harus ada ketegasan dari pemerintah,” ujarnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang  kerjanya, Senin (16/10/2017).

Bukan itu saja, lanjutnya, seharusnya pemerintah sesegera mungkin menentukan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP) di setiap Kecamatan. Pasalnya masih  ada perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah beberapa  kali memperpanjang  izin prinsipnya  meskipun sudah  berproduksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini diperoleh keterangan, jika sejauh ini upaya pemerintah melalui  Kepala Bagian Ekonomi telah menyurati beberapa  perusahaan  Perkebunan Kelapa Sawit, dan Perkebunan Karet yang ada di PPU untuk meningkatkan izin usahanya. Dari izin prinsip menjadi izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Sejauh  ini kami  selalu melakukan  koordinasi ke Dinas Pertanian dan Perkebunan,” ujar Tur Wahyu Sutrisno, Kadis Badan Keuangan Daerah PPU.

Berita terkait : Lapor Camat, Warga Tuding Perusahaan Sebabkan Jalan Tani Rusak

Ketika disinggung soal berapa nilai yang belum dibayarkan kepada pemerintah, Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih menunggu dari pemerintah  pusat seberapa luasan izin  yang  diberikan kepada masing-masing  perusahaan.

“Nilai  BPHTBnya tentunya berbeda-beda, tergantung dari Nilai Jual Obyek Pajak di Kecamatan masing-masing,” tandasnya. (amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Ketua DPRDNJOP IzinTunggak BPHTP
Comments (0)
Add Comment