Ketua dan Bendahara Panitia PORPC Divonis Bersalah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Ardiansyah Bin Salimi dan Taufieq Susanto Bin Eddy Susanto, Kamis (30/1/2020) sore.

Ardiansyah, Ketua Panitia Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 kemudian dihukum 8 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakaw Ardiansyah juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3.638.147.500,-  Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Untuk Taufieq, Bendahara Panitia PORPC dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau 2012 dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsidair pidana kurungan 3 Bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Sebelumnya, Ardiansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim selama 10 tahun. Sedangkan Taufieq dituntut 8 tahun penjara.

Berita terkait : Sidang Dugaan Tipikor PORPC, Pledoi PH Terdakwa Ungkap Dana Yang Diterima Kliennya

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Rizky Prasetya SH, Guntur Pribadi SHI, Suhadi Syam SH, Rusdiono SHI SH MH, dan Budiyanto SH dari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R3SG menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH kemudian ditutup.

“Klien kami pikir-pikir,” kata Suhadi Syam kepada DETAKKaltim.Com usai sidang.

Kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima atau banding terhadap putusan tersebut. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
JPU HakimPanitia PORPCVonis Terdakwa
Comments (0)
Add Comment