Kembali Bekerja, Tarif TKBM Komura di TPK Palaran Disepakati

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Menyusul terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan terjadinya pungutan liar di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Jum’at (17/3/2017) lalu, berimbas pada penghentian operasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) sejak saat itu.

Sekitar 5 bulan pasca penghentian tersebut, seribuan lebih karyawan Komura kini bisa sedikit bernafas lega menyusul disepakatinya tarif baru yang akan diberlakukan di TPK Palaran ke depan.

Menurut Sutrisno, Kuasa Hukum Komura, pertemuan dengan pihak Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut (Ditlala), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta Komura di Kantor KSOP Samarinda Jum’at (28/7/2017) menghasilkan kesepakatan tarif bongkar muat di TPK Palaran.

“Untuk pelaksanaan bongkar muat di TPK Palaran, itu sama dengan tarif yagn digunakan di Terminal Peti Kemas Kariangau (Balikpapan),” ungkap Sutrisno kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (31/7/2017) siang.

Selain besar tarif, lanjut Sutrisno, kemungkinan sistem pembayaran dan teknis-teknis yang lain akan mengacu pada sistem yang telah terlebih dahulu disepakati di TPK Kariangau.

Pertemuan di KSOP merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kuasa Hukum Komura yang dihadiri mandor-mandor Komura, baik dari TKBM nusantara maupun lokal.

Berita terkait : Sekretaris Komura Jadi Tersangka

Berdasarkan penyampaian dari Bay Mokhamad Hasani, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, sebut Sutrisno, mudah-mudahan Senin (31/7/2017) sudah ada ketetapan tarif yang bisa dilaksanakan. Sehingga TKBM dalam pelaksanaan pekerjaannya sudah bisa mengikuti tarif yang ditetapkan.

Meski kesepakatan tarif telah disepakati, namun nominalnya belum disebutkan Sutrisno. (LVL)

 

(Visited 28 times, 1 visits today)
Komura SamarindaTarif TKBMTPK Palaran
Comments (0)
Add Comment