Kecewa Putusan Hakim PN Tarakan, Nawawi Chandra Banding

Nawawi : Terkesan Ada Keberpihakan Terhadap Para Tergugat

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Nawawi Chandra melalui Kuasa Hukum Salahuddin SH menyampaikan kekecewaannya dalam Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Nomor – 54/Pdt.G/2021/PN.Tar tanggal 30 September 2022 lalu.

Dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PN Tarakan yang diketuai Achmad Syarifudin SH MH dengan anggota Abdul Rahman Talib SH dan Anwar WM Sagala SH MH menyatakan menolak Gugatan Penggugat Nawawi Chandra untuk seluruhnya.

“Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak jujur dan terkesan ada keberpihakan terhadap para Tergugat, Haryanto Direktur PT Artha Buana Continental Tergugat 1, PT Artha Borneo Continental Tergugat 2, Notaris Oeij Jian Hiap turut Tergugat, dan PT Tarakan Chip Mill Tergugat Intervensi,” kata Nawawi Chandra, melalui telepon selulernya, Selasa (22/11/2022).

Menurut Nawawi Chandra, Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini nampaknya tidak teliti dan tidak mencermati Gugatan Penggugat.

Yang diminta kepada Hakim adalah, menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2, dan turut Tergugat yang telah melakukan pembuatan Akta Pelepasan Hak Penguasaan Atas Tanah Nomor 21 tanggal 29 Agustus 2012, dan Akta Pelepasan Hak Penguasaan Atas Tanah Nomor 07 tanggal 17 Oktober 2012 adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah dan batal demi hukum.

Notaris Oeij Jian Hiap keliru menafsirkan SK Walikota Tarakan Nomor 591/04/T.Pem/2001 tanggal  30 Juli 2001, bukan merupakan pemberian hak atas tanah tapi sebagai izin lokasi tempat pengolahan kayu yang berlaku selama satu tahun.

BERITA TERKAIT :

Keberpihakan Majelis Hakim, kata Nawawi, memang sangat kentara dalam jual beli yang dilakukan PT Artha Borneo Continental sebagai Tergugat 2 kepada PT Tarakan Chip Mill, sebagai Tergugat Intervensi tanggal 20 April 2016 hanya berdasarkan foto copy.

Peta Kerja Nomor 1/PK/1988 atas nama PT Lestari Greenland Utama walaupun hanya foto copy, tanpa asli. Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Surat Berharga tertanggal 4 Oktober 2012 dari Polres Tarakan, dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, walaupun tanpa diperlihatkan aslinya.

Terhadap pendapat Majelis Hakim itu, Prof Dr H Djumardin SH MHum saksi ahli dalam persidangan di PN Tarakan mengatakan, menurut Pasal 1888 KUH Perdata, dokumen foto copy yang tidak ada aslinya tak bisa dijadikan alat bukti dan jika tetap dipakai untuk jual beli maka konsekuensinya, perjanjian jual belinya batal demi hukum.

“Dokumen yang dijadikan dasar pelepasan hak atas tanah yang berbentuk photo copy adalah tidak sah dan batal demi hukum. Bukti surat jual beli tanpa ada bukti pendukung lain (Surat Asli), maka alat bukti tersebut tidak sah. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 112 J/Pdt/1996 tanggal 17 September 1988,” kata Prof  Djumardin.

Selain photo copy, lebih miris lagi, Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan dalam jual beli antara PT Artha Borneo Continental dengan PT Tarakan Chip Mill dilakukan di atas meja tanggal 20 April 2016.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Tarakan Utara Anton, dalam Persidangan 20 April 2022 lalu.

“Tidak ada dokumen yang menerangkan bahwa objek yang diperjual belikan, telah dilakukan peninjauan lokasi oleh aparat Kecamatan dan Kelurahan dimana lokasi tanah berada,” ujarnya.

Persoalan menjadi rumit, karena Majelis Hakim membenarkan Ju Gwo Fen warga negara Malaysia pemegang pasport Nomor – A.6733154 yang diterbitkan Imigrasi di Kuala Lumpur Malaysia bisa membeli dan menjual tanah di Indonesia.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kata Nawawi lebih lanjut, seolah menutup mata terhadap jual beli perusahaan Ryadjaya Hasan Ali selaku pemilik usaha Sawmill PT Lestari Greenland Utama  kepada Ju Gwo Fen sesuai Akta Notaris Nomor – 4 tanggal 9 Desember 1999.

Kemudian, Ju Gwo Fen menjual usaha penggergajian termasuk Peta Kerja No. 1/PK/1988 tanggal 23 Maret 1988 kepada Sugiyono selaku Direktur PT Artha Buana Continental, sesuai  Akta Notaris Nomor 8 tanggal 4 Mei 2001.

Ternyata, jual beli yang dilakukan Ju Gwo Fen sebagai orang asing oleh Majelis Hakim PN Tarakan yang mengadili perkara ini dianggap peralihan yang sah.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian-pembuktian di atas, maka terjawab sudah bagaimana proses perpindahan pemilik lokasi dari PT Lestari Greenland Utama, menjadi ke penguasaan Penggugat Rekonvensi. Terhadap peralihan-peralihan tersebut di atas, selama tidak ada yang dapat membuktikan bahwa peralihan-peralihan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, maka peralihan-peralihan tersebut Majelis anggap peralihan yang sah,” demikian pertimbangan Hakim.

Tentu saja putusan Majelis Hakim yang menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa. Dan, menyatakan Gambar Situasi Nomor 534/Bul/1981 tanggal 11 Agustus 1981 sebagai bukti kepemilikan Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai kekuatan hukum adalah pertimbangan yang sangat keliru, kurang teliti dan sama sekali tidak berdasar hukum, kata Nawawi Chandra, dalam Memori Bandingnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 29 times, 1 visits today)
Artha Buana ContinentalJu Gwo FenNawawi ChandaraPN Tarakan
Comments (0)
Add Comment