Keberadaan RJ House di Kutim Diapresiasi Anggota DPRD

Arfan : Untuk Masyarakat Kutim

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur dalam mengayomi dan melakukan pembinaan, dalam perlindungan hukum di masyarakat patut diapresiasi.

Salah satunya dapat terlihat dari hadirnya Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung. Selain RJ di Desa Swarga Bara, Kejari Kutim juga bakal membangun Rumah RJ di Pulau Miang.

Rumah Restorasi Justice memiliki konsep untuk suatu pendekatan, khususnya pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan baik terhadap pelaku tindak pidana maupun korbannya.

Kajari Kutim Hendriyadi W Putro mengatakan, mekanisme tata acara dan peradilan pidana di Rumah Restorasi Justice berfokus menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi itu untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana lebih adil, untuk korban dan pelaku,” ujar Kajari Kutim, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga :

Menurutnya, Restorasi sendiri meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.

“Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama, antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelakupun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,” tambahnya menerangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan mengapresiasi adanya Rumah Restorasi Justice di Kabupaten Kutai Timur.

Sehingga persoalan dan permasalahan warga bisa diselesaikan secara kekeluargaan di Rumah Restorasi Justice tersebut, sebelum ditempuh ke jalur hukum.

Saat ini di Kutim masih berdiri satu Rumah Restorasi Justice, yakni berada di Desa Swarga Bara, Sangatta Utara. Nantinya bakal dibangun juga di Pulau Miang untuk menjangkau masyarakat pesisir.

“Rumah Restorasi Justice tersebut diperuntukkan untuk masyarakat Kutim, yang ingin berkonsultasi mengenai penerapan hukum di lingkungan masyarakat.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : HB/ADV DPRD KUTIM

Editor  : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Comments (0)
Add Comment