Kasus Tipikor PORPC, Dituntut 4 Tahun Alwi Gasim Divonis Bebas

Dua Terdakwa Lainnya Dihukum 1 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua dari tiga terdakwa Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) dalam rangka persiapan kontingen ke Peparnas XIV Riau tahun 2012, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/10/2020).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Sunar dan Gumantoro, keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya kemudian dihukum 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 1 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Alwi Gasim divonis bebas. Dikonfirmasi usai sidang, menurut Hakim/juru bicara Pengadilan Negeri Samarinda Ir Abdul Rahman Karim SH, pertimbangan pokok Majelis Hakim sehingga membebaskan terdakwa adalah terdakwa Alwi Gasim Bin Sayid Gasim dalam kegiatan PORPC adalah, sebagai pengadministrasian berdasarkan surat penunjukan yang dibuat dan ditandatangani oleh H Prasetio Ketua NPC Provinsi Kaltim tertanggal 7 Agustus 2012.

Tetapi Terdakwa Alwi Gasim mengajukan surat pengunduran diri dengan surat tertanggal 9 Agustus 2012, dengan alasan terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kompetensi sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Oleh karena terdakwa telah mengundurkan diri, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan Primair  dan unsur penyalahgunaan wewenang dalam dakwaan Subsidair.

“Oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan  tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” jelas Abdul Rahman.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari KejaksaanTinggi Kaltim menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan Samarinda.

Berita terkait : Kasus PORPC, Tiga Pejabat Pengadaan Barang-Jasa Dituntut 4 Tahun

Ketiga terdakwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pembantuan Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkait : Lagi, 4 Pejabat Pengadaan Barang-Jasa Kasus PORPC Dituntut

Terhadap putusan ketiga terdakwa tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Zaenurofiq singkat saat dikonfirmasi usai sidang.

Kasus Tipikor ini masih menyisakan 4 terdakwa masing-masing Arum Kusumastuti, Mushadillah, Felix Andi Wijaya dan Muhammad Iman yang akan menjalani sidang putusan, Rabu (4/11/2020).

Berita terkait : Ketua dan Bendahara Panitia PORPC Divonis Bersalah

Kasus ini terlebih dahulu telah menyeret Ketua dan Bendahara Panitia PORPC Ardiansyah Bin Salimi dan Taufieq Susanto Bin Eddy Susanto, ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dan divonis bersalah, Kamis (20/1/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Dihukum PenjaraDivonis BersalahPengadilan SamarindaTipikor PORPCVonis Bebas
Comments (0)
Add Comment