Kasus Terima Fee Bansos, Polres Balikpapan Serahkan ke Kejaksaan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kasipidsus Rahmad Isnaini kepada Wartawan DETAKKaltim.Com mengatakan, akan menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebutkan mantan anggota DPRD Kaltim H Suwandi  menerima fee dari terdakwa Mashudi terkait pencairan dana bansos/hibah tahun 2014 senilai Rp1 Miliar.

Rahmad mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Balikpapan terkait kasus tersebut.

“Intinya penyidik yang menangani perkara Mashudi waktu itu sudah menyerahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” terang Rahmad di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (17/4/2017) sore.

Berita terkait : Bantuan Rp1 Miliar Dipotong 40 Persen, Penerima Bansos Menyesal

Menurut Rahmad, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti.

“Target kita kasus ini bisa cepat selesai dan segera diproses,” ujarnya.

Dalam persindangan sebelumnya terungkap fakta, H Suwandi selain menerima uang gratifikasi Rp20 Juta, juga menerima fee sebesar Rp400 Juta dari terdakwa Mashudi. (ib)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Kasus BansosLibatkan DPRDTerima Fee
Comments (0)
Add Comment