Kasus SPAM Samarinda, Giliran Konsultan Perencana Beri Kesaksian

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012, dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, kembali digelar, Kamis (27/7/2017) siang.

Sejatinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni dari Kejari Samarinda menghadirkan 3 orang saksi untuk terdakwa Samuel C Herland. Namun yang hadir hanya 2 orang, masing-masing Darmadi pembuat Adendum dan Hasyim Saleh Daulay selaku tim leader Konsultan Perencana di bawah bendera CV Apokhayan, yang bekerja berdasarkan surat perjanjian pekerjaan jasa konsultasi nomor : 01/SPP/RD&DED-SPAM/DCKTK-SMD/IV/2012 tanggal 26 April 2012, dengan nilai kontrak Rp88.357.000,- untuk waktu pelaksanaan 90 hari. Terhitung sejak bulan Mei – 27 Juli 2012.

Sementara satu orang saksi yang berhalangan hadir, informasinya karena sakit yaitu Direktur CV Apokhayan, Zainal Abidin.

Memperjelas penjelasannya di dalam sidang, Hasyim mengatakan berdasarkan perencanaan yang dibuatnya, pembangunan SPAM itu senilai Rp72,8 Miliar lengkap dengan intake dan fungsional. Termasuk inter koneksi jaringan distribusi ke pipa PDAM.

“Cuma kontrak sekarang yang katanya 77 (Miliar), tidak termasuk intake itu saya tidak tahu kenapa bisa seperti itu,” jelasnya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda, PH Terdakwa Temukan Kejanggalan Pembayaran

Hasyim mengatakan jika tugasnya hanya sampai pada tahap design (perencanaan), sehingga tidak tahu jika pembangunan SPAM itu sampai ada tahap satu dan dua. Karena itu kebijakan pemerintah kota, termasuk pelaksanaannya.

Setelah tugasnya selesai, lanjut Hasyim, ia menyerahkan seluruh dokumennya, lengkap. Dari dokumen ini pemerintah kota menyusun untuk menyiapkan lelang fisik.

“Di lelang fisik inilah mungkin ada yang dibagi tahap satu tahap dua. Tahap satu di sana mereka tidak masukkan intake, itu kan wewenang pemerintah kota, karena mereka yang punya duit,” sebut Hasyim.

Hasyim menegaskan, dalam persidangan ia hanya menyampaikan sesuai apa yang dikerjakan dan kewenangannya.

Pembangunan SPAM Samarinda tahap I senilai Rp77,8 Miliar telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.667.771.500,71-. berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.

Kasus ini telah menyeret setidaknya 4 orang ke balik jeruji besi masing-masing KPA, Mahyudin, PPTK, Syaifullah, Kontraktor, Samuel, dan Erwin Site Engginering. 2  di antaranya saat ini menjalani sidang yaitu  Samuel C Herland, Direktur PT Cahaya Pengajaran Abadi, kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Dan Syaifullah Nurwijaya Yuda, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Samarinda.

Sidang Tindak Pidana Korupsi  yang dipimpin Deki Velix Wagiju sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Parmatoni dan Anggraeni akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 47 times, 1 visits today)
Kasus SPAMKonsultan PerencanaSatu Tahap
Comments (0)
Add Comment