Kasus RPU Balikpapan, Terdakwa Noorlenawati Bacakan Pledoi Seraya Menangis

PH Para Terdakwa Minta Kliennya Dibebaskan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Selamat dan Ambros Keda, 6 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan tahun 2015, menyampaikan pembelaannya (Pledoi) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/3/2019) sore.

Tiga terdakwa masing-masing Muhamad Yosmianto, Noorlenawati dan Ambros Keda mendapat giliran pertama menjalani sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH.

Pledoi ketiganya dibacakan PH terdakwa secara bergantian yang dimulai dari PH Noorlenawati kemudian Muhamad Yosmianto, dan Ambros Keda. Kedua terdakwa terakhir tidak menyampaikan Pledoi pribadi, hanya Noorlenawati yang menyampaikan Pledoi pribadinya.

Beberapa saat setelah memulai membacakan Pledoinya, Noorlenawati tampak menangis. Dengan sesekali terisak, ia terus membacakan Pledoinya hingga di penghujung ia meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepadanya dengan membebaskannya dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keadilan dan membebaskan saya dari semua tuntutan,” sebut Noorlenawati sambil menangis.

Terhadap Pledoi ketiga terdakwa JPU Enang Sutardi SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam Repliknya yang disampaikan langsung sesaat setelah pembacaan Pledoi mengatakan, Replik tetap disampaikan secara tertulis.

“Pada intinya tetap pada tuntutannya,” kata Enang.

Hal yang sama Enang katakan terhadap tiga terdakwa lainnya masing-masing Selamat, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah yang disidang beberapa saat kemudian yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Berita terkait : Kasus RPU Balikpapan, Selamat dan Ambros Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara

Para PH terdakwa dalam pembelaannya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan JPU baik primair maupun subsidair, dan mengembalikan nama baik terdakwa.

Sidang putusan terhadap perkara ini akan digelar pada hari Jum’at (15/3/2019).  (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
JPU MajelisKasus RPUPledoi Terdakwa
Comments (0)
Add Comment