Kasus RPU Balikpapan, Saksi Muklis Bantah Terima Aliran Dana

RP 4,9 MILIAR DISEBUT KOMITMEN  

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Keterangan saksi Andi Walinono Permata dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan yang digelar, Selasa (22/1/2019) langsung dibantah Muklis.

 Bantahan saksi Muklis, anggota DPRD Balikpapan yang hadir dalam persidangan tersebut terkait keterangan saksi Andi Walinono yang menyebutkan Muklis salah satu dari penerima aliran dana Rp4,9 Miliar hasil pembebasan lahan RPU Balikpapan Tahun 2015.

 “Saksi ada terima uang dari Pak Andi Walinono?” tanya Enang, Jaksa Penunut Umum (JPU).

 “Saya tidak merasa menerima,” jawab saksi Muklis.

 JPU sempat mengingatkan saksi berada di bawah sumpah sebelum mengulang pertanyaan yang sama, dan saksi tetap bersikukuh merasa tidak menerima aliran dana yang dimaksud.

Saat JPU menanyakan kembali soal aliran dana Rp4,9 Miliar, Andi tetap pada keterangannya. Bahwa ia ada menyerahkan sekitar Rp100 hingga Rp200 Juta kepada saksi Muklis.

“Di mana diserahkan uangnya?” tanya JPU kepada Andi Walinono.

“Di rumah,” jawab Andi.

Saat dikonfrontir ke Muklis terkait jawaban itu, Muklis mengatakan pernah ke rumahnya saksi Andi Walinono tapi hanya melihat peternakan Sapi. Iapun tetap bersikukuh tidak menerima uang yang dimaksud.

JPU kemudian menanyakan sisa dana Rp4,9 Miliar yang dipegang Rosdiana diserahkan kepada siapa, Andi Walinono mengatakan tidak tahu.

“Untuk siapa? Komitmen itu?” tanya Enang.

“Itu saya ndak tahu,” jawab Andi.

Berita terkait : Kasus RPU Balikpapan, Andi Walinono Bongkar Penerima Dana Rp4,9 Miliar

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa. Sidang yang mendapat perhatian ini masih menyisakan berbagai pertanyaan besar, terkait aliran dana lainnya yang belum terjawab dari semua saksi yang pernah memberikan kesaksian.

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kasus RPUSaksi Bantah
Comments (0)
Add Comment