Kasus Perdata Cawagub Awang Ferdian, Tuah : Kasihan Juga Warga Pemilih

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemberitaan Awang Ferdian Hidayat (AFH), Cawagub Kaltim nomor urut 2, terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda dalam utang piutang senilai Rp22 Miliar lebih kepada Lanny V Taruli, Direktur PT Kharya Capital Securities, perusahaan pembelian saham yang beralamat di jalan Menara Rajawali Jakarta, menjadi ramai diperbincangkan warga Samarinda.

Bahkan dua tokoh senior dalam bidang hukum di Kaltim, masing-masing Lasina dan Laden Mering sependapat, kasus utang piutang Awang Ferdian Hidayat dengan Lanny V Taruli, adalah preseden buruk bagi penyelenggaraan Pilgub yang mestinya berjalan jujur dan adil.

Kepada Wartawan yang mewawancarai, kedua tokoh Kaltim ini mengatakan terungkapnya kasus tersebut berpotensi menjadi negative campaign karena suasana Pilgub.

Selain dua tokoh hukum tersebut, sorotan juga datang dari penggiat anti korupsi di Kaltim, Carolus Tuah, Ketua LSM Pokja 30.

Menurut Tuah, perkara utang yang menjerat Awang Ferdian yang saat ini menjadi Cawagub Kaltim dinilainya kegagalan sistem penyelenggara Pemilu yang belum bisa menyaring problem seperti ini.

Kendati demikian, pria tambun yang kerap menyoroti masalah korupsi itu berpendapat kalau benar ingkar janji (wanprestasi) itu sudah terjadi sejak tahun 2007, maka ini sesuatu yang sangat memalukan, ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/5/2018) malam.

Tuah mengaku prihatin kepada masyarakat pemilih  yang akan melakukan pencoblosan pada Pilgub Kaltim tanggal 27 Juni 2018, kalau faktanya seperti itu.

“Kasihan juga warga pemilih kalau begini,” sebut Tuah.

Dia menilai AFH yang pernah mencalonkan diri sebagai kandidat Bupati Kukar tahun 2010 berpasangan dengan Suko Buono dan Pileg 2014, meski naiknya lewat jalur PAW, tentunya bila melihat kasus tersebut terjadi sejak tahun 2007, itu artinya AFH sudah membuat kebohongan.

Berita terkait : Terjerat Kasus Perdata, Kredibilitas Cawagub Awang Ferdian Dinilai Pengamat Turun

Bayangkan, kata Tuah, dari Partai Politik hingga Pemilih sudah dikibuli.

“Saya jadi penasaran, apa yang akan dipikirkan Syaharie Jaang sebagai pasangan AFH di Pilgub Kaltim,” kata Tuah lebih lanjut.

Soal perbuatan melawan hukum, menurutnya, lihat dari hasil Putusan Pengadilan nanti.

“Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum? Kalau Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan penggugat, maka unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi,” tandasnya.

Surat gugatan perdata tertanggal 3 Mei 2018 dilayangkan ke Pengadilan Negeri Samarinda oleh Kuasa Hukum PT Kharya Capital Securities, Hermato Barus SH, berawal dari Awang Ferdian Hidayat selaku tergugat ingkar janji (wanprestasi) atas utang pembelian saham sebesar Rp9.583.000.000,00.

Terjadinya utang tersebut sejak tahun 2007 dan membengkak hingga sekarang menjadi Rp22 Miliar lebih, berdasarkan bunga 20% yang ditentukan oleh tergugat Awang Ferdian sendiri. (ib)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kasus PerdataPokja 30Wanprestasi Saham
Comments (0)
Add Comment