Kasus Korupsi Proyek Solar Cell Kutim, 4 Terdakwa Dituntut Berbeda

Panji Asmara Dituntut 12 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27,499 Milyar

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Nugrahini Meinastiti SH, melanjutkan sidang dugaan koruspi Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020, Selasa (15/11/2022).

Perkara yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp53,6 Milyar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat tersebut memasuki agenda pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Panji Asmara, Abdullah alias Budi, Herru Sugonggo alias Herru dan Terdakaw M Zohan Wahyudi.

Dalam Tuntutannya, JPU Arga Indra Wirawan SH MH dan Bambang Sujadmiko SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menuntut Terdakwa Panji Asmara selaku pembawa anggaran ke Dinas PMPTSP dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara potong tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Terdakwa Panji Asmara juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp27.499.100.000,- (Rp27,499 Milyar) Subsidair 4 tahun penjara, dan denda sebesar  Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian untuk Terdakwa M Zohan Wahyudi selaku Penyalur/Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, dituntut pidana penjara selama 10  tahun potong tahanan yang telah dijalani. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- (Rp8,958 Milyar) Subsidair 5 tahun penjara, dan denda sebesar  Rp750 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT :

Untuk Terdakwa Abdullah alias Budi selaku anggota PPHP dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Kemudian membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.075.984.500,- (Rp2,075 Milyar) Subsidair 4 tahun penjara, dan denda sebesar  Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Terdakwa Herru Sugonggo alias Herru selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Terdakwa Herru juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp303.500.000,- Subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar  Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (16/11/2022), JPU Agra juga menyampaikan, selama proses Penyidikan hingga proses Penuntutan, telah dilakukan Penyitaan terhadap Uang hasil Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp4.302.436.500,- yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, dan 1 unit kendaraan roda 4 Range Rover Evoque warna putih Nomor Polisi KT 1406 ME, yang dititipkan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

“Terhadap Barang Bukti tersebut, oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur dituntut dirampas untuk negara,” ungkap Arga.

Dalam perkara ini, Terdakwa Panji Asmara didakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp30.666.100.000,- (Rp30,6 Milyar). Terdakwa Abdullah alias Budi sebesar Rp2.275.984.500,-. Terdakwa Herru Sugonggo alias Herru sebesar Rp303.500.000,- dan Terdakaw M Zohan Wahyudi sebesar Rp8.958.700.000,-.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (1/12/2022) dalam agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 25 times, 1 visits today)
Abdullah BudiHerru SugonggoPanji AsmaraPMPTSP KutimTipikor Solar CellZohan Wahyudi
Comments (0)
Add Comment