Kasus Hibah Rp18 M, Terdakwa Sebut Ada Dana Mengalir ke DPRD dan Kantor Gubernur

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah yang menyeret Thomas Susadya Sutedjawidjaya dan Fathurrakhman ke kursi terdakwa, Kamis (7/6/2018).

Agenda sidang memasuki tahap terdakwa saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa dalam kasus  penyaluran dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- kepada 3 yayasan, masing-masing Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda.

Dalam keterangan kesaksiannya, terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya penerima hibah untuk ketiga yayasan tersebut mengaku mengenal terdakwa Fathurrakhman dalam sejumlah organisasi seperti Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). Namun dalam perkara ini terdakwa mengaku tidak ada hubungan.

“Terkait perkara ini apa ada hubungan sama dia?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kalau dalam perkara ini sebenarnya tidak ada berhubungan, karena waktu memasukkan proposal ini saya tidak ada ke tempatnya beliau,” jawab saksi Thomas Susadya Sutedjawidjaya .

“Proposal apa namanya?” tanya Ketua Majelis lagi.

“Proposal yayasan pendidikan ini,” jawabnya.

“Proposal ketiga yayasan ini?” kejar Ketua Majelis.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis, saksi mengatakan proposal tersebut dimasukkan ke Bagian Umum Kantor Gubernur Kaltim. Hanya sebatas menyerahkan, namun dia tidak tahu siapa yang menerima. Penyerahan proposal itu dilakukan secara bertahap tahun 2013 awal. Mengetahui ada menerima dana hibah sekitar bulan November 2013 melalui rekening. Itu juga secara bertahap diterima masing-masing yayasan.

“Untuk ketiga yayasan ini, pernahkah berurusan dengan terdakwa itu?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak,” jawab saksi.

“Apa yang bersangkutan (terdakwa) pernah menghubungi?” tanyanya lagi.

“Oh tidak,” jawab saksi.

“Apakah anak buahnya pernah menghubungi saudara?” cecarnya.

“Tidak,” jawab saksi singkat.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan menerima semua dana di rekening ketiga yayasan itu, namun tidak ingat rinciannya. Dia juga mengatakan tidak ada memberikan uang sama sekali kepada terdakwa secara langsung maupun melalui anak buahnya.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait peran terdakwa dalam kasus ini, saksi mengatakan bahwa terdakwa dalam kasus penerimaan dana hibah ini tidak ada kaitannya. Karena terdakwa tidak ada di Binsos, sudah dipindah ke tempat lain.

Fathurrakhman yang didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim untuk ketiga yayasan tersebut mengatakan ada melakukan visitasi proposal namun validasi lapangan tidak ada, monitoring dan evaluasi lapangan juga tidak dilakukan karena tidak ada anggaran.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terkait terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, Fathurrakhman mengatakan terkait ketiga yayasan tersebut tidak pernah berhubungan.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait dana yang diterimanya melalui ketiga yayasan tersebut, Thomas Susadya Sutedjawidjaya mengatakan penggunaan dana tersebut belum sesuai antara RAB dengan kenyataan di lapangan, gedung belum selesai.

Ditanya mengenai penggunaan dana Rp18 Miliar yang diterimanya, apakah semata-mata digunakan untuk kepentingan yayasan atau ada untuk kepentingan lain. Dijawab terdakwa dana itu dipotong 30 persen untuk anggota DPRD Provinsi melalui anak buahnya 2 orang, dana itu menurut terdakwa sebagai jasa untuk mendapatkan bantuan dana hibah. Penerimaan dana itu juga disertai tanda bukti terima.

“Orang yang di Kantor Gubernur sana ada nggak yang dikasi?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ada,” jawab saksi.

“Berapa banyak?” tanya Ketua Majelis Hakim

“Rp650 Juta,” jawabnya.

“Berapa orang?” cecarnya.

“Satu,” jawabnya singkat.

“Siapa?” lanjut Ketua Majelis.

“Faturahman Asad,” jawabnya.

“Ada buktinya, nggak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Ada,” jawabnya singkat.

Berita terkait : Sidang Kasus Hibah Rp18 Miliar, Saksi Emosi Istrinya Disebut

Terdakwa juga menyebutkan, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim bahwa ada mengembalikan uang ke Kas Negara sebanyak Rp5,8 Miliar saat ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuanga (BPK). Dana itu merupakan bagian dari dana yang diterimanya melalui bantuan hibah untuk ketiga yayasan tersebut.

Sejumlah pertanyaan juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, dan Penasehat Hukum kedua terdakwa masing-masing Sujanli Totong SH MH dan Syahroni SH untuk terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaya, dan John Pricles SH untuk terdaka Fathurrakhman.  (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Dana HibahKasus TipikorYayasan Pendidikan
Comments (0)
Add Comment