Kasus Dugaan Penggelapan Iuran BPJS-TK, Pelapor Temui Wakapolres PPU

DETAKKaltim.Com, PPU : Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU) Komisaris Polisi (Kompol) Nina Ike Herwati mengatakan pihaknya sudah memangil manajemen PT Greaty Sukses Abadi (GSA) terkait kasus dugaan penyalahgunaan iuran BPJS – TK yang tidak distorkan perusahaan ini, Rabu (9/5/2018).

Di hadapan La Amin sebagai pelapor, Nina menjelaskan Polres PPU akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Namun perlu waktu untuk melakukan penyelidikan.

“Yang pasti masalah ini akan terus diusut, apalagi sudah ada karyawan yang merasa dirugikan dan memjadi korban,” ujarnya lebih lanjut.

Di hadapan Wakapolres La Amin mengatakan, sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan juga pernah menghadiri panggilan pihak Polres PPU beberapa waktu lalu.

Kemudian hari ini untuk ketiga kalinya manajemen PT GSA dipanggil Polisi berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,5 Milyar.

“Seharusnya perusahaan memberikan perlindungan dan memberikan kesejahteraan semua karyawanya, kenyataannya malah sebaliknya,” keluh La Amin kepada DETAKKaltim.Com.

La Amin menambahkan, masalah ini bukan saja merugikan Negara. Tapi dampaknya menimbulkan banyak persoalan serta kerugian yang dialami para pekerja, pasalnya para karyawan tidak bisa berobat lagi ke rumah sakit. Dikarenakan uang iuran para pekerja yang distorkan ke pihak manajemen PT GSA diduga tidak diberikan ke BPJS – TK.

Kepada Wakapolres La Amin mengungkapkan, sebelumya pada tanggal 23 Agustus 2017 tahun lalu pihak PT GSA berjanji akan secepat menyelesaikan malasah ini, tapi kenyataannya PT GSA ingkar. Kendati sudah ada berita acaranya yang ditanda tangani Stefanus yang mewali pihak manajemen perusahaan ini.

“Saya berharap masalah ini secepatnya ada jalan keluarnya,” tandas La Amin. (amran)

(Visited 10 times, 1 visits today)
BPJS TKPenggelapan IuranWakapolres Laporan
Comments (0)
Add Comment