Kasus Dugaan Pemalsuan KTP, Terdakwa Achmad AR Akui Berikan Uang Pelicin

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat terdakwa Achmad AR AMJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (28/3/2019) sore.

Agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, terdakwa Achmad AR AMJ yang dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejari Samarinda memberikan keterangan berbelit-belit.

Terdakwapun terpaksa ditegur Ketua Majelis Hakim dan JPU karena memberikan keterangan dengan suara pelan yang nyaris tidak terdengar.

“Saudara terdakwa, suaranya tolong dikencangkan,” tegur Hakim Yoes kepada Achmad AR.

Terdakwapun nampak seperti orang bingung dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan JPU Dwinanto, seputar kronologis permohonan pembuatan SPPT hingga penggunaan KTP palsu.

Dalam keterangannya Achmad AR kecoplosan menjawab pertanyaan JPU, kalau dalan pengurusan permohonan SPPT tersebut dia harus mengeluarkan amplove atau uang pelicin yang disebut sebagai uang administrasi kepada oknum Kecamatan, Kelurahan dan RT agar proses permohonan SPPT yang dimohonkan bisa berjalan lancar.

“Saudara terdakwa, berapa uang yang dikeluarkan atau biaya resmi mengurus permohonan SPPT itu,” tanya JPU Dwinanto.

“Ada sih pak, cuma biaya administrasi saja,” sahut Achmad AR.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku memberikan uang kepada Lurah Teguh senilai Rp500 Ribu, Kecamatan Rp2 Juta dan kepada RT Rp200 Ribu.

Berita Terkait : Gunakan KTP Palsu, Saksi Tak Tahu Ketentuan Pembuatan SPPT

Semua pemberian itu terdakwa akui merupakan inisiatif dia sendiri, bukan diminta. Sedangkan pembuatan KTP yang beralamat di Jalan Jakarta Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang yang disinyalir palsu, terdakwa Achmad AR mengeluarkan uang RP500 Ribu.

Lagi-lagi terdakwa Achmad AR mengaku pembuatan KTP tersebut adalah inisiatif dia sendiri, bukan inisiatif saksi Andini, ujarnya menjawab pertanyaan JPU. (Ib/LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Pemalsuan KTPTerdakwa JPU
Comments (0)
Add Comment