Kasus Dugaan Korupsi Bansos, PH Terdakwa Memohon kliennya Dibebaskan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Faturrakhman, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah sebesar Rp18.405.000.000,- dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013, kembali digelar, Kamis (19/7/2018) siang.

Agenda sidang memasuki tahap pembacaan pledoi. John Pricles SH dan Shinta Pratiwi SH selaku PH terdakwa secara bergantian membacakan pledoi setebal lebih 100 halaman terhadap kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kesimpulan pledoinya, PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menerima pledoinya secara keseluruhan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa Drs H Faturrakhman MT Bin H Abdul Karim dari dakwaan primair sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” sebut Shinta dalam pledoinya.

Beberapa hal lagi yang disampaikan PH terdakwa dalam pledoinya termasuk memohon kepada Majelis Hakim, untuk mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa pada harkat dan martabatnya semula.

Berita terkait : Kasus Bansos Rp18 Miliar, Prof Tedja Sampaikan Pledoi Diselingi Isak Tangis

Selain pledoi disampaikan PH terdakwa, Faturrakhman juga menyampaikan pledoi pribadinya setebal 4 halaman.

Faturrakhman yang terseret dalam kasus ini dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur, yang memberikan rekomendasi kepada yayasan calon penerima dana bantuan sosial atau hibah dalam dunia pendidikan yang mengajukan proposal melalui Biro Sosial Setprov Kaltim.

Saat kasus ini timbul ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/7/2018) dalam agenda replik JPU. (LVL)

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Dana HibahKasus KorupsiYayasan Pendidikan
Comments (0)
Add Comment