Kasus Dana Hibah Pemprov Kaltim, Terdakwa Serahkan Uang Untuk Ketua DPRD

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ukar Priyambodo SH MH kembali menggelar sidang kasus penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (11/4/2018) sore.

Kasus ini mendudukkan 3 orang terdakwa di kursi pesakitan, masing-masing Ketua Lembaga Pendidikan (LPK) Jmicron, Ednan, Ketua LPK Jaya Prima Utama, Dony Novianda, dan Bendahara LPK Jaya Prima Utama, Abdillah Yanuar.

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Abdillah Yanuar dan Dony Novianda. Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH dan Sri Rukmini SH dari Kejari Samarinda dicecar Majelis Hakim sejumlah pertanyaan masing-masing Abdullah, Andi merupakan staf Ketua DPRD Kaltim, dan Ednan terdakwa dalam kasus ini yang disidang dalam berkas terpisah.

Dalam kesaksiannya, Ednan dengan tegas menyatakan bahwa bersama Dony ia ada menyerahkan uang sebesar Rp435 Juta atau 30 persen dari Rp1.450.000.000,- total bantuan dana hibah yang diterimanya sesuai komitmen. Dan hal yang sama juga dilakukan terdakwa Dony, meski Ednan mengakui tidak mengetahui berapa jumlah yang diserahkan Dony.

Meski sempat penyerahan tersebut diminta sekaligus, namun Ednan mengatakan tidak sanggup. Uang tersebut akhirnya diserahkan sebanyak 2 kali, pertama 7 Februari 2014 Rp235 Juta dan yang kedua 22 Januari (2015) sebesar Rp200 Juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam Dos Teh Kotak bersama uang Dony yang diserahkan kepada Abdullah yang menurut keterangan Abdullah ditirukan Ednan, diperuntukkan buat Ketua DPRD Kaltim. Meski tidak disebutkan nama Ketua DPRD Kaltim itu.

Terungkap dalam persidangan ini bahwa saat itu merupakan masa transisi pergatian Ketua DPRD Kaltim, dari HM Mukmin Faisyal ke H Syahrun yang masih menjabat hingga saat ini. Pergantian tersebut terjadi karena Mukmin akan maju bertarung di Pilgub 2014 sebagai Wakil Gubernur Kaltim berpasangan Awang Faroe Ishak.

Menjawab pertanyaan Maskur, Ednan  menjelaskan uang tersebut diserahkan di lapangan parkir melalui jendela mobil. Tidak turun, dan itu terjadi pada siang hari disaksikan Dony. Baik penyerahan pertama maupun penyerahan kedua.

“Uang tersebut saya serahkan melalui jendela mobil di parkiran,” kata Ednan menjawab pertanyaan Maskur.

Namun keterangan Ednan tersebut dibantah Abdullah.

“Ini uang dikasi dua kali, dikasi dari dalam mobil saudara terima dalam kardus. Benar apa tidak?” tanya Maskur kepada Abdullah.

“Tidak benar yang mulia,” jawab Abdullah.

Maskur sempat mengingatkan saksi Abdullah jika pernah menerima uang dari Ednan, dan terdakwa lainnya agar mengembalikannya sebelum penyelidikan dilakukan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan baik Majelis Hakim, JPU maupun PH terdakwa. Sidang untuk terdakwa Abdillah Yanuar dan Dony Novianda akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Bansos DPRDKasus TipikorTerdakwa Saksi
Comments (0)
Add Comment