Kasus Bandara Juwata, Terdakwa Tidak Tahu Lahan Bermasalah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH dengan anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Anggraeni SH, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembersihan lahan paralel run way Bandara Juwata Tarakan, Kamis (19/10/2017) siang.

Kasus dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr ini mendudukkan Lim Budi Santoso, Direktur Utama PT Dinamika Tropikal Semesta (DTS) yang memenangkan tender proyek senilai Rp 29.247.147.000,- tersebut.

Jika sejumlah persidangan sebelumnya mendengarkan keterangan saksi, maka pada sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan terdakwa Lim Budi Santoso.

Sejumlah pertanyaan diajukan Majelis Hakim, di antaranya terkait masalah pembayaran yang ditanyakan Hakim Anggota, Deki Velix Wagiju. Siapa yang menandatangani dokumen pencairan akhir setelah pekerjaan 100 persen. Apakah konsultan pengawas turut menandatangani. Dijawab ada tandatangan. Sedangkan dari pihak kontraktor, Lim mengaku kalau ia sediri yang menandatangani dokumen tersebut.

Deki juga menanyakan seputar lahan yang tidak dikerjakan. Oleh terdakwa dijelaskan bahwa lahan sekitar sepertiga dari luas pekerjaan secara keseluruhan itu tidak bisa dikerjakan, karena masih dalam status sengketa. Posisinya berada di tengah-tengah.

Menjawab pertanyaan Deki tentang kondisi saat ini apakah lahan tersebut telah dikerjakan, dijawab, hingga saat ini lahan tersebut belum dikerjakan.

Anggraeni, Hakim Aggota lainnya juga mempertanyakan seputar lahan yang tidak dikerjakan tersebut. Apakah ada pemberitahuan sebelumnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan jika ada lahan sengketa di situ. Oleh terdakwa dijawab tidak pernah.

Deki kembali mengajukan pertanyaan, masih terkait lahan yang tidak bisa dikerjakan.

“Kapankah terdakwa tahu bahwa lahan itu tidak bisa dikerjakan. Di awal perjalanankah, di pertengahan perjalanankah atau di akhir?” tanya Deki.

“Di tengah perjalanan,” jawab Lim.

Kepada terdakwa, Jaksa Penutut Umum (JPU) Fredrik Richard Silaban SH MH dari Kejari Tarakan menanyakan apakah terdakwa pernah dihukum.

“Pernah,” jawab terdakwa.

“Dalam perkara apa?” tanya JPU lagi.

“Pengadaan mobil Pemadam Kebakaran,” jawabnya.

“Di mana itu?” kejar JPU.

“Di Kota Baru, Kalimantan Selatan,” jawab terdakwa.

“Berapa tahun?” tanya JPU.

“Satu tahun,” jawab Lim.

Lim menjelaskan, dalam kasus itu ada perusahaan yang datang padanya membeli mobil Pemadam Kebakaran, timbul kontrak. Lalu timbul masalah, perusahaan tersebut tidak masuk (penjara) namun dirinya yang masuk penjara.

Penyidik Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam proyek pekerjaan pematangan lahan dan pembersihan Bandara Juwata Tarakan tahun 2009 dan 2010, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berita terkait : Kasus Bandara Juwata, Saksi Sebut Pekerjaan Belum Selesai  

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, menurut JPU negara dirugikan Rp10 Miliar.

Dalam persidangan ini terdakwa Lim Budi Santoso didampingi Penasehat Hukumnya, Robert Nababan SH dan Bakara SH.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan minggu berikutnya. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Bandara JuwataKasus KorupsiKontraktor Terdakwa
Comments (0)
Add Comment